Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Penangkapan Menteri Edhy Prabowo oleh KPK, Presiden: Kita Hormati Proses Hukumnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo,Selasa (24/11/2020) malam.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Soal Penangkapan Menteri Edhy Prabowo oleh KPK, Presiden: Kita Hormati Proses Hukumnya
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Jokowi angkat bicara soal penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK. Jokowi mengaku menghormati langkah KPK dengan menangkap menterinya itu. 

"Saya melihat teman-teman di Kementerian Kelautan dan Perikanan juga bekerja tidak pernah henti-hentinya untuk membela nelayan kita," katanya dikutip dari kkp.go.id.

Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Terjaring OTT KPK, Apa Penjelasan Operasi Tangkap Tangan?

2. Jalin Kerja Sama Internasional

KKP di bawah komando Edhy juga menjalin sejumlah hubungan kerja sama internasional dengan sejumlah pihak.

Sebut saja mulai negara Korea Selatan, Singapura, Malaysia, hingga negara Thailand digandeng oleh KKP.

Saat bertemu dengan Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia, Kim Chang-beom, Rabu (18/12/2019), Edhy membahas soal perlindungan ABK Indonesia di Korea Selatan.

Ia berharap agar Pemerintah Korea Selatan memberikan perhatian terhadap hak-hak dan kesejahteraan ABK WNI yang bekerja di sana.

3. Tangkap Kapal Pencuri Ikan

Berita Rekomendasi

Melanjutkan apa yang sudah dikerjakan oleh Susi Pudjiastuti, KKP di bawah pimpinan Edhy juga telah menangkap sejumlah kapal pencuri ikan.

KKP melaporkan, terhitung sejak Januari hingga 24 Oktober 2019, pihaknya telah berhasil menangkap 54 saat melakukan upaya penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

Baca juga: Novel Baswedan Pimpin OTT KPK Terhadap Menteri KKP Edhy Prabowo

4. Eskpor benih lobster (benur)

Benih lobster yang hendak diselundupkan ke Singapura via Bandara Soekarno-Hatta.
Benih lobster yang hendak diselundupkan ke Singapura via Bandara Soekarno-Hatta. (Warta Kota/Banu Adikara)

Di sisi lain, Edhy membuka keran penangkapan benih lobster untuk dibudidaya maupun diekspor.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020, yang mengganti aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020.

Dalam tiap kesempatan Edhy berkali-kali menyatakan eskpor benur merupakan caranya menyejahterakan nelayan kecil yang bergantung hidup dari menangkap benur.

"Kalau ditanya berdasarkan apa kami memutuskan? Nilai historis kemanusiaan karena rakyat butuh makan."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas