Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demi Perbaiki Tata Kelola Setelah Edhy Tertangkap, KKP Hentikan Sementara Ekspor Benih Lobster

Buntut Edhy Prabowo diciduk oleh KPK, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara ekspor benih lobster.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Gigih
zoom-in Demi Perbaiki Tata Kelola Setelah Edhy Tertangkap, KKP Hentikan Sementara Ekspor Benih Lobster
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Berikut ulasan setelah Edhy Prabowo diciduk oleh KPK, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara ekspor benih lobster. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara ekspor benih bening lobster (BBL) pada Kamis (26/11/2020).

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo.

Agung kemudian memberikan salinan Surat Edaran (SE) yang menjelaskan penghentian sementara ekspor benih lobster.

"Betul, ada di SE (Surat Edaran)," kata Agung kepada Tribunnews, Kamis (26/11/2020).

Surat Edaran (SE) dengan Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 berisi tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP).

Menteri Edhy Prabowo bersama Danseskoal Laksda TNI Iwan Isnurwanto.
Menteri Edhy Prabowo bersama Danseskoal Laksda TNI Iwan Isnurwanto. (FOTO: SAMUDRANESIA)

Baca juga: Transaksi Suap di Luar Negeri dan Siasat Edhy Prabowo Monopoli Benih Lobster

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Minta Maaf ke Ibunda dan Jokowi

Surat bertanggal 26 November 2020 ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini.

Dalam surat tersebut, penghentian sementara ekspor benih lobster dilakukan untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL).

BERITA REKOMENDASI

Sebagaimana tata kelola tersebut diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 yang melegalkan ekspor.

Selain itu, penghentian sementara juga mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.

"Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," tulis dalam surat tersebut.

Area pembudidayaan lobster yang dikelola Abdullah di desa Telong-elong, Jerowaru, Lombok Timur.
Area pembudidayaan lobster yang dikelola Abdullah di desa Telong-elong, Jerowaru, Lombok Timur. (Tribunnews/Istimewa)

Baca juga: Sepak Terjang Edhy Prabowo: jadi Tangan Kanan Prabowo, Diangkat Menteri hingga Ditetapkan Tersangka

Baca juga: Respon Tegas Susi Pudjiastuti soal Kebijakannya Dinilai Kerap Bertentangan dengan Edhy Prabowo

Lalu, KKP juga memberi kompensasi bagi eksportir yang memiliki benih lobster dan masih tersimpan di packing house.

"Bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house."


"Per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL (benih bening lobster) dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan," tulisnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11/2020) malam.

Hal itu lantaran ia terjerat kasus korupsi ekspor benur atau benih lobster.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: Gerindra Sebut Pihak Keluarga Sudah Siapkan Tim Pengacara Bantu Edhy Prabowo

Baca juga: Edhy Prabowo Terjerat Korupsi, Sepeda Mewahnya Ikut Disita KPK, Benarkah Capai Ratusan Juta Rupiah?

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Kala itu ia baru tiba dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Ia ditangkap bersama istri dan beberapa pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di.

Buntut dari penetapannya sebagai tersangka, Edhy mundur dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Tidak hanya itu, ia juga mundur dari jabatan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

OTT yang berlangsung di Jakarta, Depok, dan Bekasi itu mengamankan 17 orang.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango didampingi Deputi Penindakan KPK, Karyoto menunjukkan tersangka beserta barang bukti pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango didampingi Deputi Penindakan KPK, Karyoto menunjukkan tersangka beserta barang bukti pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: Pengamat Sebut Nama Prabowo dan Gerindra Bisa Tercoreng Akibat Kasus Edhy Prabowo

Baca juga: Diduga Terima Suap Miliaran, Edhy Prabowo Belanja Bareng Istri, Beli Jam Rolex Tas Hermes Rp750 Juta

Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut.

Selain Edhy, enam tersangka lainnya adalah staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata.

Kemudian pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, dan seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Kemudian, Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.

(Tribunnews.com/Maliana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas