Demi Perbaiki Tata Kelola Setelah Edhy Tertangkap, KKP Hentikan Sementara Ekspor Benih Lobster
Buntut Edhy Prabowo diciduk oleh KPK, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara ekspor benih lobster.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara ekspor benih bening lobster (BBL) pada Kamis (26/11/2020).
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo.
Agung kemudian memberikan salinan Surat Edaran (SE) yang menjelaskan penghentian sementara ekspor benih lobster.
"Betul, ada di SE (Surat Edaran)," kata Agung kepada Tribunnews, Kamis (26/11/2020).
Surat Edaran (SE) dengan Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 berisi tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP).
Baca juga: Transaksi Suap di Luar Negeri dan Siasat Edhy Prabowo Monopoli Benih Lobster
Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Minta Maaf ke Ibunda dan Jokowi
Surat bertanggal 26 November 2020 ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini.
Dalam surat tersebut, penghentian sementara ekspor benih lobster dilakukan untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL).
Sebagaimana tata kelola tersebut diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 yang melegalkan ekspor.
Selain itu, penghentian sementara juga mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.
"Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," tulis dalam surat tersebut.
Baca juga: Sepak Terjang Edhy Prabowo: jadi Tangan Kanan Prabowo, Diangkat Menteri hingga Ditetapkan Tersangka
Baca juga: Respon Tegas Susi Pudjiastuti soal Kebijakannya Dinilai Kerap Bertentangan dengan Edhy Prabowo
Lalu, KKP juga memberi kompensasi bagi eksportir yang memiliki benih lobster dan masih tersimpan di packing house.
"Bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house."
"Per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL (benih bening lobster) dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan," tulisnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11/2020) malam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.