Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demi Perbaiki Tata Kelola Setelah Edhy Tertangkap, KKP Hentikan Sementara Ekspor Benih Lobster

Buntut Edhy Prabowo diciduk oleh KPK, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara ekspor benih lobster.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Gigih
zoom-in Demi Perbaiki Tata Kelola Setelah Edhy Tertangkap, KKP Hentikan Sementara Ekspor Benih Lobster
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Berikut ulasan setelah Edhy Prabowo diciduk oleh KPK, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara ekspor benih lobster. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara ekspor benih bening lobster (BBL) pada Kamis (26/11/2020).

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo.

Agung kemudian memberikan salinan Surat Edaran (SE) yang menjelaskan penghentian sementara ekspor benih lobster.

"Betul, ada di SE (Surat Edaran)," kata Agung kepada Tribunnews, Kamis (26/11/2020).

Surat Edaran (SE) dengan Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 berisi tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP).

Menteri Edhy Prabowo bersama Danseskoal Laksda TNI Iwan Isnurwanto.
Menteri Edhy Prabowo bersama Danseskoal Laksda TNI Iwan Isnurwanto. (FOTO: SAMUDRANESIA)

Baca juga: Transaksi Suap di Luar Negeri dan Siasat Edhy Prabowo Monopoli Benih Lobster

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Minta Maaf ke Ibunda dan Jokowi

Surat bertanggal 26 November 2020 ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini.

Dalam surat tersebut, penghentian sementara ekspor benih lobster dilakukan untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL).

Berita Rekomendasi

Sebagaimana tata kelola tersebut diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 yang melegalkan ekspor.

Selain itu, penghentian sementara juga mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.

"Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," tulis dalam surat tersebut.

Area pembudidayaan lobster yang dikelola Abdullah di desa Telong-elong, Jerowaru, Lombok Timur.
Area pembudidayaan lobster yang dikelola Abdullah di desa Telong-elong, Jerowaru, Lombok Timur. (Tribunnews/Istimewa)

Baca juga: Sepak Terjang Edhy Prabowo: jadi Tangan Kanan Prabowo, Diangkat Menteri hingga Ditetapkan Tersangka

Baca juga: Respon Tegas Susi Pudjiastuti soal Kebijakannya Dinilai Kerap Bertentangan dengan Edhy Prabowo

Lalu, KKP juga memberi kompensasi bagi eksportir yang memiliki benih lobster dan masih tersimpan di packing house.

"Bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house."

"Per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL (benih bening lobster) dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan," tulisnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11/2020) malam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas