Edhy Prabowo Jadi Tersangka KPK, Disebut Terima Rp 3,4 Miliar Melalui Staf Sang Istri
Menteri KKP Edhy Prabowo jadi tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan.
Editor: Archieva Prisyta
TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka.
Edhy dan enam orang lainnya jadi tersangka dalam kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Edhy Prabowo diduga menerima suap Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS terkait izin ekspor benih lobster.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan, uang Rp 3,4 miliar itu diterima Edhy dari pemegang PT Aero Citra Kargo Amri dan Ahmad Bahtiar melalui Ainul Faqih, staf istri Edhy.
"Pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT (Bahtiar) ke rekening salah satu bank atas nama AF (Ainul) sebesar Rp3,4 milyar yang diperuntukkan bagi keperluan EP (Edhy), IRW (Iis Rosyita Dewi, istri Edhy), SAF (staf khusus Menteri KKP Safri) dan APM (staf khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata)," kata Nawawi dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).
Baca: Deretan Kebijakan Kontroversial Menteri KP Edhy Prabowo, Salah Satunya Ekspor Benih Lobster
Lebih lanjut Nawawi menjelaskan bahwa uang tersebut kemudian digunakan oleh Edhy dan istrinya, Iis untuk berbelanja pada 21 hingga 23 November 2020 di Honolulu, Amerika Serikat.
"Sejumlah sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," ujar Nawawi.