Edhy Prabowo Sudah Diingatkan DPR Agar tidak Serampangan Membuka Kembali Izin Ekspor Benih Lobster
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah diingatkan Komisi IV DPR tidak sembarangan membuat kebijakan terkait izin ekspor benih lobster.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah diingatkan Komisi IV DPR tidak sembarangan membuat kebijakan terkait izin ekspor benih lobster atau benur.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPR Fraksi PKS Johan Rosihan menanggapi penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK, terkait dugaan korupsi ekspor baby lobster.
"Kami sudah mengingatkan pemerintah, agar tidak serampangan membuat keputusan membuka kembali izin ekspor benur lobster," ujar Johan.
Menurutnya, ekspor benur sebelumnya telah dilarang melalui Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (KP) Nomor 1 Tahun 2015, dan adanya PermenKP Nomor 56 tahun 2016 yang berisi larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan.
"Seharusnya KKP lebih berhati-hati terhadap izin ekspor benur lobster ini, karena sebelumnya telah beredar investigasi dari berbagai media terkait permainan ekspor benih lobster tersebut," paparnya.
"Dari informasi yang beredar, terdapat beberapa perusahaan yang sudah melakukan ekspor, meskipun baru mengantongi izin kurang dari dua bulan setelah izin diberikan," sambung Johan.
Johan menyebut, praktik penjualan atau ekspor benih lobster, kepiting dan rajungan memang berpotensi menimbulkan indikasi kerugian negara dan akan lebih menguntungkan negara lain, seperti Vietnam.
Di sisi lain, kata Johan, ekspor benur telah mengancam populasi lobster di Indonesia, sehingga kebijakan pembangunan berkelanjutan terhadap pengelolaan lobster harus menjadi prioritas pemerintah
"Atas kejadian ini (penangkapan Edhy), kami berharap bisa menjadi pembelajaran dan evaluasi total dalam pengelolaan lobster, supaya komoditas ini dikelola dengan tata niaga perikanan yang berorientasi pada pemberdayaan nelayan demi memperbaiki kesejahteraan nelayan kita," papar Johan.
Dicokok Usai Lawatan dari Honolulu
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dicokok penyidik KPK usai lawatannya dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Edhy ditangkap bersama istrinya serta rombongan sebanyak 12 orang terbang menggunakan pesawat Nippon Airways NH835 dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 23.15 WIB.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan Edhy dan rombongan diperiksa terlebih dahulu kelengkapan surat tugas usai mendarat.
Baca juga: Deretan Menteri dari Era Megawati hingga Jokowi yang Diciduk KPK, Termasuk Jero Wacik & Edhy Prabowo
Sekitar pukul 01.23 WIB mereka kemudian digelandang menuju gedung merah putih KPK.