Jadi Tersangka KPK, Edhy Prabowo Mundur dari Waketum Gerindra dan Menteri KKP
Jadi Tersangka KPK, Edhy Prabowo Mundur dari Waketum Gerindra dan Menteri KKP
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait dengan Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.
Setelah menyandang status tersangka, Edhy Prabowo menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
"Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Umum," ucap Edhy Prabowo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020) dini hari.
Edhy juga menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatan Menteri di Kabinet Indonesia Maju.
Ia menegaskan bakal bertanggungjawab atas ulahnya tersebut dan mengikuti proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Di Hawai, Edhy Prabowo dan Istri Pakai Duit Suap 750 Juta Beli Barang Mewah, Diantaranya Jam Rolex
"Nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai Menteri dan saya yakin prosesnya sedang berjalan, saya bertanggungjawab penuh dan saya akan hadapi dengan jiwa besar," tuturnya.
"Ini tanggungjawab penuh saya kepada dunia dan akhirat, dan saya akan jalani pemeriksaan ini.
InsyaAllah dengan tetap sehat, mohon doa," imbuh Edhy.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka yaitu Edhy Prabowo (EP) selaku Menteri KKP; Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin (AM). Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Baca juga: Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Menteri KKP Ad Interim Gantikan Edhy Prabowo
Jadi Tersangka KPK, Edhy Prabowo Mundur dari Waketum Gerindra dan Menteri KKP
Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.