Kuasa Hukum Kecewa 11 Oknum TNI Pengeroyok Jusni Divonis Ringan
Maulana menilai majelis hakim memutuskan perkara tersebut tidak proporsional dan tidak berisikan asas kepastian hukum
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Putusan itu dijatuhkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Militer II-08, Penggilingan, Jakarta Utara, Rabu (25/11/2020).
Para terdakwa melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 26 KUHPM juncto Pasal 190 ayat 1 juncto ayat 3 juncto ayat 4 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Menyatakan para terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya terdakwa," kata Hakim Ketua Letkol Chk Sahrul dalam sidang itu.
Sebelas orang itu dijatuhi hukuman penjara berbeda-beda, paling lama 1 tahun 2 bulan. Dua orang dapat hukuman tambahan, yaitu dipecat dari TNI.
Letda Cba Oki Abriansyah dipenjara 1 tahun 2 bulan dan dipecat dari TNI. Serka Mikhael Julianto Purba dipenjara 1 tahun dan dipecat dari TNI.
Letda Cba Edwin Sanjaya, Serka Endika M Tur, dan Praka Albert Pangihutan Ritonga dipenjara 11 bulan. Sertu Junaedi, Serda Prayogi Dwi Firman Hanggalih, dan Praka Yuska Agus Prabakti dipenjara 10 bulan.
Seda Erwin Ilhamsyah dipenjara 9 bulan, Serda Galih Pangestu, dan Serda Hatta Haris dipenjara 9 bulan 20 hari.
Hukuman itu dikurangi masa tahanan.
Setelah dikurangi masa tahanan, tiga orang dibebaskan.
Sisanya terus menjalani hukuman.