Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Edhy Prabowo Ditetapkan Tersangka, Sekjen KKP Sebut Kegiatan Perkantoran Tetap Berjalan

Penugasan ini berlaku hingga ditetapkannya Pelaksana Harian (Plh.) Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Keputusan Presiden.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menteri Edhy Prabowo Ditetapkan Tersangka, Sekjen KKP Sebut Kegiatan Perkantoran Tetap Berjalan
tribunnews.com/Danang Triatmojo
Gerbang Kantor Kementerian KKP Tertutup Rapat - Rapat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan Perikanan Antam Novambar menyampaikan, aktivitas perkantoran di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tetap berjalan seperti biasa.

Hal itu ditegaskan pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status hukum Menteri Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus ekspor benur.

“Kami pastikan, layanan terhadap masyarakat tetap berjalan,” ujar Antam di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

"Seluruh pegawai di lingkungan KKP agar tetap bekerja seperti biasa dan melaksanakan tugas secara optimal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, menjaga kesehatan, baik di rumah, di perjalanan dan di tempat kerja," urainya.

Baca juga: Nama-nama Politisi Gerindra yang Berpeluang Gantikan Edhy Prabowo Jadi Menteri, Ada Nama Fadli Zon

Antam meminta para pegawai tetap fokus dan semangat dalam bekerja, serta menjaga soliditas internal KKP. 

Dia juga meminta para pegawai menghargai proses hukum yang sedang berjalan di KPK. 

"Kita fokus saja bekerja, melayani masyarakat," tegas Antam. 

Berita Rekomendasi

Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi  KKP, Menteri Sekretaris Negara sesuai arahan Presiden Joko Widodo, telah mengeluarkan surat tertanggal 25 November 2020 yang berisi penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri  Kelautan dan Perikanan Ad Interim. 

Penugasan ini berlaku hingga ditetapkannya Pelaksana Harian (Plh.) Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Keputusan Presiden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas