Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Manfaatkan Media Sosial untuk Sosialisasi UU Cipta Kerja

Pemerintah telah memanfaatkan beragam platform untuk merespon penolakan publik dalam mensosialisasikan UU Omnibus law.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemerintah Manfaatkan Media Sosial untuk Sosialisasi UU Cipta Kerja
Tribunnews/JEPRIMA
Massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) saat menggelar aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja pada Selasa (17/11/2020). pada aksi tersebut mereka mengajukan empat tuntutan yakni mencabut UU Cipta Kerja, membatalkan SK Menaker soal ketiadaan kenaikan upah minimum 2021, setop represivitas aparat dan bebaskan massa aksi yang dikriminalisasi, serta gratiskan biaya pendidikan selama pandemi. Tribunnew/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dukungan terhadap UU Cipta Kerja di media sosial terutama Twitter cenderung menguat di tengah tren penurunan percakapan tentang UU Cipta Kerja dalam beberapa hari terakhir.

Drone Emprit sebagai salah satu analis media sosial menemukan tren penurunan narasi dari penolakan UU Cipta Kerja di Medsos.

Pemerintah telah memanfaatkan beragam platform untuk merespon penolakan publik dalam mensosialisasikan UU Omnibus law.

Misalnya dengan membuat kontra narasi, tagar-tagar yang menunjukkan manfaat UU Ciptaker, menampilkan infografis, dan video.

Pengamat media sosial (Medsos) dari Drone Emprit dan Media Kernels Indonesia, Ismail Fahmi menyebutkan, penguatan dukungan terhadap UU Cipta Kerja ini mengindikasikan keberhasilan strategi sosialisasi para pendukung UU Cipta Kerja, dalam menjaga konsistensi dan memainkan tagar-tagar yang lebih bervariasi di Twitter.

"Strategi ini bertolak belakang dari kelompok penentang yang timbul tenggelam dan monoton dalam memainkan tagar, sehingga dukungan Netizen dari hari ke hari makin mengarah kepada UU Cipta Kerja," terang Ismail Fahmi di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Konsolidasi di kalangan pendukung UU Cipta Kerja juga lebih kuat dibandingkan dengan masa-masa awal pengesahan UU Cipta Kerja.

Baca juga: Serikat Buruh Harus Beri Solusi Kekosongan Hukum Jika UU Cipta Kerja Diputuskan Inkonstitusional

BERITA REKOMENDASI

Menurut Ismail, ini terlihat dari makin banyaknya unsur akademisi dan masyarakat sipil yang secara terbuka menyatakan dukungan atau berbicara tentang aspek-aspek positif dari UU Cipta Kerja.

"Awalnya, dukungan terhadap UU Cipta Kerja didominasi oleh pejabat pemerintah. Belakangan, makin banyak akademisi dan masyarakat sipil yang berargumen mendukung UU Cipta Kerja, termasuk dari lembaga-lembaga think tank terkemuka," ujarnya.

"Platform media sosial terbukti menjadi kanal penting bagi pemerintah untuk mensosialisasikan UU Ciptaker dan membangun kontra narasi terhadap penolakan yang dilakukan oleh publik. Narasi ini jika dilakukan secara konsisten dan terus menerus, akan mampu membangun opini publik," ujarnya.(WILLY WIDIANTO)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas