Pernyataan Edhy Prabowo setelah Jadi Tersangka: Mundur Jadi Menteri KKP hingga Minta Maaf ke Jokowi
Berikut sejumlah pernyataan Edhy Prabowo setelah menjadi tersangka, yang Tribunnews.com himpun, Kamis (26/11/2020).
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.
Penetapan ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa Edhy dan sejumlah pihak lainnya yang ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (25/11/2020).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango di Gedung Juang KPK, Rabu malam.
Berikut sejumlah pernyataan Edhy Prabowo setelah menjadi tersangka, yang Tribunnews.com himpun, Kamis (26/11/2020):
Mengundurkan Diri dari Waketum Gerindra
Edhy Prabowo menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra setelah menjadi tersangka.
"Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Umum," ucapnya, seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kamis.
Baca juga: Edhy Prabowo Dicokok Sepulang dari AS, Baru Setahun Jadi Menteri Jokowi
Baca juga: Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Buka Suara, akan Mundur dari Menteri KKP dan Gerindra: Ini Kecelakaan
Baca juga: Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Luhut Ditunjuk Jokowi sebagai Menteri KKP Ad Interim
Mengundurkan Diri Jadi Menteri KKP
Selain dari Waketum Partai Gerindra, Edhy juga akan mengundurkan diri sebagai Menteri KKP.
Ia menegaskan bakal bertanggungjawab atas ulahnya, dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai Menteri dan saya yakin prosesnya sedang berjalan."
"Saya bertanggungjawab penuh dan saya akan hadapi dengan jiwa besar," jelasnya.
"Ini tanggung jawab penuh saya kepada dunia dan akhirat, dan saya akan jalani pemeriksaan ini."
"Insya Allah dengan tetap sehat, mohon doa," lanjut Edhy Prabowo.
Baca juga: Diciduk KPK, Postingan IG Terakhir Edhy Prabowo & Video Jokowi Saat Dulu Lantik Kabinet Jadi Viral
Baca juga: Tokoh Warga Pangandaran Kaget Edhy Prabowo Diciduk KPK, Berharap Susi Pudjiastuti Jadi Menteri Lagi
Baca juga: Profil Menteri KKP Edhy Prabowo, Pernah Dibiayai Kuliah oleh Prabowo Subianto
Minta Maaf ke Jokowi
Dikutip dari Kompas.com, Edhy menyampaikan permohon maafnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia menyebut, telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan Jokowi kepadanya sebagai Menteri KKP.
"Pertama saya minta maaf kepada Bapak Presiden, saya sudah mengkhianati kepercayaan beliau kepada saya," kata Edhy, Kamis.
Minta Maaf ke Prabowo Subianto
Tak hanya Jokowi, Edhy Prabowo juga meminta maaf kepada Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Edhy menyebut, Menteri Pertahanan itu merupakan mentor yang telah mengajarkan banyak hal kepadanya.
"Minta maaf kepada Pak Prabowo Subianto, guru saya, mentor yang sudah mengajarkan banyak hal," ucap Edhy.
Minta Maaf ke Ibu
Selain kepada Jokowi dan Prabowo, Edhy tak lupa menyampaikan permohonan maaf kepada sang ibunda.
Menurutnya, sang ibu yang sedang menontonnya melalui layar televisi akan tetap kuat.
"Saya mohon maaf kepada ibu saya, yang saya yakin hari ini nonton TV, saya mohon dalam usianya yang sudah sepuh ini, beliau tetap kuat," ujar Edhy Prabowo.
Baca juga: Daftar Harta Kekayaan Edhy Prabowo, Menteri KKP yang Ditangkap KPK Terkait Ekspor Benih Lobster
Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK: Tanggapan Prabowo hingga Jokowi Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Baca juga: Resmi Pakai Rompi Oranye, KPK Langsung Tahan Menteri KKP Edhy Prabowo
Selain Edhy, KPK juga menetapkan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka, yakni dua stafsus Edhy Prabowo bernama Safri dan Andreau Pribadi Misanta; pengurus PT Aero Citra Kargo bernama Siswadi; staf istri Menteri KKP bernama Ainul Faqih; dan Amril Mukminin selaku swasta.
Pihak lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Edhy dan lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau Pasal 12 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Suharjito yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Tribunnews.com/Nuryanti, Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)