12 Menteri Dijerat KPK sejak Era Megawati hingga Jokowi, Siapa Saja?
Sebanyak 12 menteri sejak era Megawati hingga Jokowi telah dijerat KPK. Siapa saja mereka?
Editor: Pravitri Retno W
Siti ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Firli dari Bareskrim Polri.
KPK menetapkan Siti sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005.
Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Andi Mallarangeng adalah Menteri Pemuda dan Olahraga pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II periode 2014-2019.
Pada Desember 2012, Andi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor.
Mantan juru bicara presiden itu pun tercatat menjadi menteri aktif pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Andi dinyatakan bersalah telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS dan memperkaya korporasi.
Ia dijatuhi 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan atas perbuatannya itu.
Suryadharma Ali adalah Menteri Agama pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid II periode 2009-2014.
KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 pada Mei 2014.
Pada Juli 2015, mantan Ketua Umum PPP itu kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana operasionel menteri di Kemenag.
Suryadharma akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada tingkat banding.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.