Anita Kolopaking Salah Pengertian, Permintaan Djoko Tjandra Soal Dokumen PK Dikira Surat Jalan
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti membenarkan bahwa Anita Kolopaking salah mengartikan perihal penyiapan dokumen yang dimintakan kliennya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti membenarkan bahwa Anita Kolopaking salah mengartikan perihal penyiapan dokumen yang dimintakan kliennya.
Anita kala itu merupakan pengacara Djoko Tjandra yang direkrut untuk mengurusi permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Artinya gini, ada percakapan antara Anita dengan Pak Djoko. Pak Djoko mengatakan kamu urus saja Anita menyangkut masalah dokumen. Yang dimaksud dokumen itu adalah dokumen masalah PK, karena kan itu bagian sepotong," ungkap Krisna ditemui saat jeda persidangan perkara surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: Djoko Tjandra Mengaku Punya Surat Bebas Covid-19 Internasional, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
Bukannya menyiapkan dokumen berkaitan dengan rencana pengajuan PK, Anita justru mengartikan permintaan tersebut merujuk pada pengurusan surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Krisna kembali menegaskan bahwa Anita salah mengartikan maksud kliennya.
"Kalau kita tarik pembicaraan dari awal adalah menyangkut diskusi bagaimana cara mendaftarkan PK. Makanya di situ Pak Djoko mengatakan coba kamu (Anita) atur aja terkait dokumen," ucap Krisna.
Baca juga: Anita Kolopaking Akui Keliru Maknai Ucapan Djoko Tjandra Terkait Permintaan Menyiapkan Dokumen
"Dari keterangan Anita, tadi mengatakan mungkin beranggapan yang dimaksud dokumen menyangkut dokumen rapid Covid-19 atau surat jalan. Itu salah pengertian," tegas dia.
Dalam persidangan hari ini, Djoko Tjandra mengatakan tak pernah minta dibuatkan surat keterangan bebas Covid-19 untuk masuk ke Indonesia.
Pasalnya ia menyebut sudah memiliki surat serupa dari Malaysia yang berlaku internasional.
"Saya tidak pernah meminta buat dokumen Covid, karena saya memiliki surat tes di Malaysia. Jadi saya tidak pernah meminta," kata Djoko Tjandra.
"Bahwa saya punya surat tes dari Malaysia dan berdasarkan info yang kami dapat, surat tes itu berlaku di Internasional," imbuhnya.
Baca juga: Namanya Dibawa dalam Persidangan Kasus Djoko Tjandra, Apa Kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit
Adapun Anita Kolopaking mengakui salah mengartikan maksud permintaan Djoko Tjandra perihal penyiapan dokumen.
Anita membenarkan memang mengirim email berisi dokumen berupa surat rekomendasi kesehatan, surat jalan, dan surat keterangan bebas Covid-19.
Sebagai informasi berdasarkan penuturan Djoko Tjandra, buronan kasus hak tagih Bank Bali itu awalnya meminta Anita menyiapkan dokumen untuk persiapannya kembali ke Jakarta.
Namun Anita mengira maksud permintaan Djoko Tjandra adalah menyiapkan dokumen berupa surat jalan dan surat bebas Covid-19.
Baca juga: Respons Azis Syamsuddin Soal Namanya Disebut Dalam Sidang Kasus Djoko Tjandra
Tapi belakangan disadari Anita, bahwa maksud permintaan Djoko Tjandra adalah menyiapkan dokumen terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Waktu saya konfirmasi ke beliau, beliau katakan 'apa itu, buat apa', saya bilang 'surat jalan pak, surat bebas Covid', kata beliau 'saya kan tidak minta itu'. Jadi waktu beliau minta pada saya, saya salah mengartikan yang beliau minta," ungkap Anita.
"Beliau bilang pada saya 'Anita tolong siapkan lagi dokumen kemarin', pikir saya nyambung ke dokumen perjalanan. Jadi sebenarnya yang dimaksud bapak adalah dokumen PK. Minta tolong disiapkan buat saya ke Jakarta," kata Anita.