Kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung Statusnya Jadi Penyidikan, Pejabat Pemkab Bogor Diperiksa
Kegiatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung yang dihadiri Rizieq Shihab kini naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kegiatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kini naik status.
Penyidik menemukan ada unsur pidana dan fasenya pun kini naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Sehingga, diputuskan bahwasanya kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes CH Patoppoi, Kamis (26/11/2020).
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah memanggil 15 orang untuk dilakukan klarifikasi.
Dari belasan orang itu, diketahui 12 orang hadir memenuhi panggilan klarifikasi dan tiga orang mangkir tanpa keterangan, serta satu orang tak hadir karena Covid-19.
Baca juga: 13 Hari Setelah Kerumunan Megamendung, Pemkab Bogor Tak Kunjung Jatuhkan Sanksi
Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan ahli epidemiologi, dan memeriksa kamera pengawas di lokasi sekitar serta menganalisis salah satu kanal YouTube.
"Penyidik juga menganalisis CCTV di TKP, dan menganalisis kanal YouTube Front TV terkait dengan kegiatan di TKP atau di ponpes itu," kata Patoppoi.
Penyidik mempelajari keputusan bupati soal adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diputuskan bupati Bogor dari tanggal 28 Oktober-25 November 2020.
Berdasarkan keputusan ini, diketahui bahwa Kabupaten Bogor tengah dalam rangka penanggulangan Covid-19. Dalam kebijakan ini, ada aturan-aturan yang harus dipatuhi.
"Yang pertama itu kegiatan ponpes diperbolehkan, namun tidak boleh dikunjungi. Kemudian yang kedua, kegiatan seperti pertemuan, atau sejenisnya diperbolehkan, namun ada batasan kapasitas, baik di dalam maupun di luar. Jadi aturan itu maksimal 50 persen dari kapasitas, atau maksimal 150 orang," ujarnya.
Penanggulangan wabah yang diterapkan Kabupaten Bogor ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 dan mengurangi angka kematian.
"Kemudian kegiatan itu diatur bahwa kegiatan boleh dilakukan maksimal waktunya tiga jam, dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan wajib mematuhi aturan, kepada Satgas Covid-19, itu aturan di sini (Kabupaten Bogor)," ucapnya.
Berdasarkan hal itu, lanjut Patoppoi, penyidik menemukan fakta bahwa rangkaian kegiatan penyambutan Rizieq Shihab dan peletakan batu pertama di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu ini tidak mematuhi imbauan Satgas Covid.
Sebab, saat kegiatan ini digelar, Kabupaten Bogor masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra-AKB.
Baca juga: Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab Kemungkinan akan Dipanggil
Sementara acara dihadiri 3.000 orang atau lebih dari 150 orang, dan berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB atau lebih dari tiga jam.
"Dan klarifikasi para saksi, kegiatan itu tidak membuat surat pernyataan kepada Satgas Covid untuk mematuhi prokes, dan dalam penyelidikan kita temukan diduga bahwa pemilik ponpes itu adalah HMR (Habib Muhammad Rizieq), yang didirikan sejak tahun 2012. Upaya imbauan oleh Satgas Covid tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," ucap Pattopoi.
Sementara itu, sebanyak enam orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dipanggil Polda Jawa Barat terkait kerumunan massa Habib Rizieq Shihab (HRS) di Puncak Bogor saat PSBB beberapa waktu lalu.
Keenam orang ini dipanggil Polda Jabar dalam rangka pengumpulan keterangan guna mencari titik terang dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumuman massa di Megamendung Puncak tersebut.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan menjelaskan bahwa pemanggilan ini dimulai dari Sekda hingga sampai ke sejumlah kepala desa.
"Pak Sekda, Pak Kasatpol PP, Pak Camat, dua Kepala Desa kemudian Kabid Tibum Satpol PP," kata Irwan Purnawan.
Dia menuturkan bahwa mereka yang dipanggil ini dimintai keterangan oleh polisi terkait kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Untuk pemanggilan Polda Jabar terhadap Bupati Bogor Ade Yasin masih belum bisa dilakukan karena masih diisolasi pasca terpapar Covid-19.
"Kan ibu masih (diisolasi). Kan kalau berhalangan karena sakit, tidak bisa. Kalau dari tim kepolisian bisa diwakilkan, kita bisa," ujarnya.(Tribun Network/igm/kps/lng/wly)