Korban Tindak Pidana Terorisme Dapat Kompensasi dari Negara, Caranya Mudah Tanpa Melalui Pengadilan
Melalui LPSK, negara memberikan ganti rugi atau kompensasi untuk para korban tindak pidana terorisme.
Editor: Dewi Agustina
Bagaimana cara mendapatkan kompensasi?
Caranya para korban meminta penetapan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Setelah mendapat penetapan, lalu ke LPSK mengajukan permohonan untuk mendapat kompensasi.
Berapa uang yang diperoleh, berapa kira-kira range-nya?
Kalau korban meninggal dunia dapat Rp 250 juta, yang lain di bawah itu. Yang menarik ternyata Kementerian Keuangan menyetujui, dan mengeluarkan kompensasi di atas dari usulan LPSK.
Baca juga: Respons Gubernur Lemhanas Soal Wacana Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme
Itu artinya negara peduli, bahkan klasifikasi kemudian dibuat lebih rinci.
Meninggal dunia, luka berat, luka sedang dan luka ringan. Jadi sekarang kita sedang melakukan assesmen kepada para korban, baik meninggal, luka berat, luka sedang maupun luka ringan.
Sekarang sudah ada 215, itu yang sudah kita assesmen. Tapi itu masih jauh lebih banyak, orang yang belum teridentifikasi.
Oleh karena itu, saya minta bantuan rekan-rekan pers untuk mensosialisasikan kalau ada korban-korban tindak pidana terorisme masa lalu yang belum terlayani, silahkan menghubungi LPSK.
Begitu banyak yang dilindungi LPSK sampai kewalahan?
Jadi begini, saya meminta negara ini lebih serius memperhatikan lembaga-lembaga seperti kami, terutama LPSK. Karena kami ini melayani korban yang begitu banyak di seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.
Kita hanya ada di Jakarta, dengan anggaran yang sangat terbatas.
Oleh karena itu tadi saya katakan juga, saya dan LPSK ini menginginkan agar ada anggaran yang khusus di APBN untuk memberikan perhatian kepada korban tindak pidana ini.
Karena apa? untuk korban bencana alam saja bisa dianggarkan masuk ke APBN.
Rupanya untuk korban tindak pidana ini negara belum terlalu besar perhatiannya, padahal semua orang bisa mengalami. Dari kejahatan jalanan, kejahatan di rumah tangga, kejahatan korupsi, kejahatan terorisme. Itu semua orang bisa mengalami.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.