Korban Tindak Pidana Terorisme Dapat Kompensasi dari Negara, Caranya Mudah Tanpa Melalui Pengadilan
Melalui LPSK, negara memberikan ganti rugi atau kompensasi untuk para korban tindak pidana terorisme.
Editor: Dewi Agustina
Selama di LPSK apa pernah mendapatkan ancaman ketika menangani satu kasus?
Kalau selama di LPSK tidak. Karena saya aktif dalam kegiatan semacam ini sudah sejak masih mahasiswa. Ketika saya masih mahasiswa malah sering.
Baca juga: Pelaku Penembakan Kedutaan Saudi di Den Haag Punya Motif Terorisme
Karena waktu mahasiswa saya aktif juga memberikan layanan advokasi, bantuan hukum. Pada waktu itu kasus pembebasan tanah di Borobudur, dan itu ancaman sering kami alami.
Kalau sekarang?
Kalau sekarang sudah tidak. Saya aktif juga di Kelompok Studi dan Bantuan Hukum (KSBH), beberapa mahasiswa dari fakultas hukum dan fakultas lainnya, terhimpun untuk mendirikan organisasi yang disebut KSBH, dan kami memberikan layanan kepada masyarakat.
Termasuk sudah mulai layanan kepada para korban tindak pidana pelanggaran HAM masa lalu terutama kasus 1965. Kami dulu dianggap kelompok kiri (sosialis), tapi Alhamdulillah karena niat kami baik semua, Alhamdulillah semua lancar. (lusiusgenik/tribunnetwork/cep)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.