Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Tindak Pidana Terorisme Dapat Kompensasi dari Negara, Caranya Mudah Tanpa Melalui Pengadilan

Melalui LPSK, negara memberikan ganti rugi atau kompensasi untuk para korban tindak pidana terorisme.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Korban Tindak Pidana Terorisme Dapat Kompensasi dari Negara, Caranya Mudah Tanpa Melalui Pengadilan
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mewakili pemerintah menyerahkan kompensasi sejumlah Rp 450,33 juta bagi empat korban tindak pidana terorisme di Tol Pejagan Cirebon dan Lamongan. Acara digelar di di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta Pusat pada Jumat (13/12/2019). 

Selama di LPSK apa pernah mendapatkan ancaman ketika menangani satu kasus?

Kalau selama di LPSK tidak. Karena saya aktif dalam kegiatan semacam ini sudah sejak masih mahasiswa. Ketika saya masih mahasiswa malah sering.

Baca juga: Pelaku Penembakan Kedutaan Saudi di Den Haag Punya Motif Terorisme

Karena waktu mahasiswa saya aktif juga memberikan layanan advokasi, bantuan hukum. Pada waktu itu kasus pembebasan tanah di Borobudur, dan itu ancaman sering kami alami.

Kalau sekarang?

Kalau sekarang sudah tidak. Saya aktif juga di Kelompok Studi dan Bantuan Hukum (KSBH), beberapa mahasiswa dari fakultas hukum dan fakultas lainnya, terhimpun untuk mendirikan organisasi yang disebut KSBH, dan kami memberikan layanan kepada masyarakat.

Termasuk sudah mulai layanan kepada para korban tindak pidana pelanggaran HAM masa lalu terutama kasus 1965. Kami dulu dianggap kelompok kiri (sosialis), tapi Alhamdulillah karena niat kami baik semua, Alhamdulillah semua lancar. (lusiusgenik/tribunnetwork/cep)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas