Luhut Minta KPK Bekerja Sesuai Ketentuan: Jangan Berlebihan, Enggak Semua Orang Jelek
Meski tak menyebut langsung, hal tersebut berkaitan dengan terjeratnya Edhy Prabowo oleh KPK dalam dugaan kasus ekspor benu
Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan meminta beberapa hal kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait tugas lembaga antirasuah tersebut.
Meski tak menyebut langsung, hal tersebut berkaitan dengan terjeratnya Edhy Prabowo oleh KPK dalam dugaan kasus ekspor benur.
"Saya minta KPK juga periksa sesuai ketentuan yang bagus saja," kata Luhut dalam konferensi pers di kantor Kementerian KKP, Gambir, Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Menurutnya, tak semua orang jelek dan itu tak bisa dipukul rata.
"Jangan berlebihan. Enggak semua orang jelek, ada yang baik," tambahnya.
Baca juga: Menteri KP Ad Interim, Luhut Pandjaitan Puji Edhy Prabowo, Pastikan Tidak Ada Perubahan Program
Luhut sebelumnya sempat mengapresiasi apa yang dilakukan Edhy setelah terjerat kasus ini. Menurutnya, Edhy adalah orang baik.
"Beliau langsung ambil alih, tanggung jawab dan itu sebagai kesatria. Dan itu kita harus hormati juga hal-hal semacam itu," pungkasnya.
Diketahui, KPK sejauh ini baru menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster.
Baca juga: Gerindra Minta Maaf Ke Presiden Jokowi Atas Ditangkapnya Edhy Prabowo
Ketujuh orang itu yakni, Menteri KKP, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); Staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM).
Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Mereka adalah tersangka penerima suap.
Sedangkan satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Kasus bermula ketika Menteri KP Edhy Prabowo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster. Ia menunjuk Andreau sebagai Ketua Tim Uji Tuntas dan Safri (staf Menteri KP) selaku Wakil Ketuanya.
Baca juga: Sekjen KKP: Surat Pengunduran Diri Pak Edhy Sudah Ditandatangani
Salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.