Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Namanya Dibawa dalam Persidangan Kasus Djoko Tjandra, Apa Kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit

Listyo menyayangkan sekelas Napoleon mudah saja percaya dengan pengakuan oknum-oknum yang menyeret-nyeret seseorang untuk kepentingan pribadinya.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Namanya Dibawa dalam Persidangan Kasus Djoko Tjandra, Apa Kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo 

Tak lama setelah itu, lanjut Napoleon, Tommy pun menelepon seseorang. Kali ini, ucap Napoleon, dia menelepon orang bernama Azis yang tak lain adalah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Telepon Tommy pun diserahkan ke Napoleon.

"Terdakwa menelepon seseorang. Setelah sambung, terdakwa seperti ingin memberikan teleponnya pada saya. Saya bilang siapa yang anda telepon mau disambungkan pada saya? Terdakwa mengatakan bang Azis, Azis siapa? Azis Syamsuddin. Gh wakil ketua DPR RI? Ya. Karena dulu waktu masih pamen saya pernah mengenal beliau, jadi saya sambung, assalamualaikum, selamat siang Pak Azis, eh bang apa kabar. Baik," katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Keterangan Irjen Napoleon soal Kedekatan Tommy Sumardi dengan Kabareskrim

Dalam pembicaraan antara Napoleon dan Azis, dirinya sempat meminta arahan terkait kedatangan Tommy Sumardi ke ruangannya.

"Ini di hadapan saya ada datang Pak Haji Tommy Sumardi. Dengan maksud tujuan ingin mengecek status red notice. Mohon petunjuk dan arahan pak. Silakan saja, Pak Napoleon. Baik. Kemudian telepon ditutup, saya serahkan kembali. Menggunakan nomor HP terdakwa," tutur Napoleon sembari menirukan perbincangan tersebut.

Dalam pertemuan itu, lanjut Napoleon, Tommy Sumardi juga bercerita banyak soal kedekatannya dengan Kabareskrim Listyo Sigit.

"Beliau banyak menceritakan saya tentang kedekatannya dengan kabareskrim. Termasuk bagaimana menjadi koordinator 6 dapur umum. Jadi saya lebih mafhum. Kalau ingin mengecek status red notice saya tidak punya posisi yang kuat. Pengecekan hanya bisa dilakukan atas hak asasi subjek red notice," paparnya.

Irjen Napoleon Bonaparte didakwa oleh jaksa penutut umum telah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan 270.000 dolar AS atau senilai Rp6 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).

Berita Rekomendasi

Uang itu diduga sebagai upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi). Untuk melancarkan aksinya, Djoko Tjandra dibantu oleh rekannya, Tommy Sumardi.

Irjen Napoleon diduga melakukan upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari DPO bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas