Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Posting Gambar Megawati Gendong Jokowi, Ketua FPI Galang Welly Putra Terancam 4 Tahun Penjara

Dalam postingan di media sosial Welly Putra, terlihat Megawati menggendong Jokowi seperti layaknya bayi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Posting Gambar Megawati Gendong Jokowi, Ketua FPI Galang Welly Putra Terancam 4 Tahun Penjara
Istimewa
Tim Subdit Cyber Dit Reskrimsus Polda Sumut menangkap Welly Putra pelaku penghina Presiden Jokowi melalui postingan facebook. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ketua FPI Galang, Welly Putra mengunggah gambar bernada penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Kini dia terancam pidana 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000.

Dalam postingan warga Dusun III Nusa Indah, Kelurahan Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang itu, terlihat Megawati menggendong Jokowi seperti layaknya bayi.

Postingan mendapat respons dari Tim Subdit Cyber Dit Reskrimsus Polda Sumut.

Polisi akhirnya mencokok Ketua FPI Galang, Welly Putra di kediamannya.

Welly Putra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP.

Baca juga: Ketua FPI Galang Medan Ditangkap karena Posting Foto Presiden Jokowi Digendong Megawati

Adapun bunyi Pasal 45 ayat 3: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000.

Berita Rekomendasi

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menyebutkan, pelaku ditangkap karena menghina melalui postingan facebook bergambar Presiden Jokowi digendong Megawati Soekarnoputri.

"Pelaku terbukti memposting foto bergambar Presiden Jokowi digendong Megawati Soekarnoputri melalui akun media sosial Facebook," kata AKBP MP Nainggolan, Kamis (26/11/2020).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui dirinya merupakan Ketua FPI Kecamatan Galang.

"Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya," sambungnya.

Pengamatan wartawan tribunmedan.id, di akun facebook pelaku, foto Presiden Jokowi digendong Megawati Soekarnoputri dijadikan foto profil.

AKBP MP Nainggolan membeberkan dalam penangkapan tersebut turut disita barang bukti 3 unit handphone berbagai merek, KTP dan borgol dari tangan pelaku.(vic/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Postingan Gambar Megawati Gendong Jokowi Berujung Bui, Ini Jeratan Pasal Ketua FPI Galang

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas