Anies Copot Wali Kota Jakarta Pusat dan Kadis LH Karena Fasilitasi Kerumunan di Acara Habib Rizieq
Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara dan Andono Warih dari jabatan Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara dan Andono Warih dari jabatan Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan pencopotan keduanya dilakukan atas dasar hasil audit Inspektorat DKI.
Keduanya dinilai lalai dan tidak patuh terhadap arahan sang Gubernur.
Baca juga: Heboh Habib Rizieq Dikabarkan Masuk RS, Wali Kota Bogor Bima Arya Angkat Bicara, Ungkap Penyebabnya
Usai dicopot, keduanya dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
"Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat," ucap Chaidir kepada wartawan, Sabtu (28/11/2020).
Adapun pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh Walikota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas LH DKI ialah tidak patuh terhadap arahan gubernur soal larangan kegiatan dengan potensi membuat kerumunan.
Baca juga: Sosok Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara yang Dicopot Anies karena Kerumuman Habib Rizieq
Bukannya melarang, dalam hasil audit Inspektorat DKI ditemukan fakta bahwa keduanya justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov untuk kegiatan pengumpulan massa saat acara Rizieq Shihab di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Chaidir mengatakan prosedur yang ditempuh dalam penegakan disiplin ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada," ungkap Chaidir.
Kerumunan di Acara Rizieq Shihab Penuhi Unsur Pidana
Diketahui polisi telah melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Rizieq Shihab di Petamburan dan Tebet beberapa waktu lalu.
Saat ini kepolisian telah menaikkan pemeriksaan perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Tadi pagi, memang dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik. Dari hasil gelar perkara, sudah dianggap cukup untuk dinaikan ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).
Lantaran perkara ini baru saja dinaikkan ke tahap penyidikan, pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya tengah mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi maupun bukti petunjuk atau surat sebagai tindaklanjutnya.
Hal ini dimaksudkan untuk membuat perkara menjadi terang benderang.
"Karena baru saja gelar perkara sudah selesai dari penyelidikan dinaikan ke tingkat penyidikan untuk membuat terang suatu tindak pidana di sini," ucap Yusri.
Baca juga: Rizieq Shihab Masuk Rumah Sakit Sejak Kemarin, Wali Kota Bogor Ungkap Kondisinya Saat Ini
Adapun gelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu digelar polisi pada Kamis pagi tadi.
Hasilnya, Yusri mengonfirmasi bahwa perkara tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana tertuang dalam Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Menurut penyidik ini sudah bisa naik ke tingkat penyidikan. Berarti di situ ada unsur tindak pidana," jelas dia.
Sebagaimana diketahui Polda Metro Jaya sebelumnya sudah memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, serta beberapa pejabat struktural Pemprov DKI meliputi Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Wali Kota, pejabat Dinas Kesehatan, Kepala Satpol PP DKI, Biro Hukum Pemprov DKI, Camat, Lurah, hingga ketua RT dan RW setempat.
Adapun klarifikasi yang diberikan terkait kerumunan dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putri Imam Besar FPI Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).
Serta kegiatan keagamaan yang juga membentuk kerumunan di Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (13/11) lalu.