Kebijakan Gaji PNS Bakal Diubah, Skema Pangkat Hingga Tunjangan, BKN: Berkaitan Kondisi Keuangan RI
Undang undang tersebut mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Skema pangkat dan penggajian bagi para pegawai negeri sipil ( PNS) yang berlaku saat ini akan dirombak.
Rencana perombakan tersebut dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Perlu diketahui, perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS tersebut merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU No 5/2014 tentang ASN.
Undang undang tersebut mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen.
Rencananya, komponen itu akan disederhanakan menjadi hanya terdiri dari gaji dan tunjangan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono.
Baca juga: Skema Gaji PNS Diubah Gara-gara Kondisi Keuangan Negara, Seperti Apa Jadinya? Ini Kata BKN
Baca juga: DIMULAI Maret, Simak Bocoran Formasi CPNS 2021, Berminat Segera Siapkan Dokumen Berikut
Baca juga: KISAH INSPIRATIF Dokter Lolos CPNS Anak Petani yang Tak Lulus SD: Tidak Ada yang Tidak Mungkin
"Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," ungkap .
Nantinya, implementasi formula gaji PNS ini akan dilakukan secara bertahap.
Berawal dari perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Sedangkan formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.