Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi dan Pemilik RS Kasih Bunda Sebagai Tersangka

Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 Ajay Muhammad Priatna dijerat sebagai tersangka penerima suap.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi dan Pemilik RS Kasih Bunda Sebagai Tersangka
Via Tribun Jabar
Profil Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang ditangkap KPK. (Instagram/ajaympriatna) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.

Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 Ajay Muhammad Priatna dijerat sebagai tersangka penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap yaitu pemilik Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Hutama Yonathan.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

Suasana rumah Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna setelah sang Wali Kota ditangkap KPK, di Jalan Karya Bakti, Kota Cimahi, Jumat (27/11/2020).
Suasana rumah Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna setelah sang Wali Kota ditangkap KPK, di Jalan Karya Bakti, Kota Cimahi, Jumat (27/11/2020). (Tribunjabar.id/Ery Chandra)

Baca juga: Live Streaming: Konpers KPK soal Penangkapan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pemberi, Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas