Luhut Anggap Edhy Prabowo Layaknya Kesatria, Minta KPK agar Tak Berlebihan Memeriksa
Luhut Binsar Pandjaitan menilai sikap Edhy Prabowo seperti kesatria. Ia meminta agar KPK tak memeriksa secara berlebihan.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama enam orang lainnya.
Dikutip dari Kompas.com, enam orang lainnya tersebut adalah staf khusus Menteri KKP, Safri; pengurus PT Aero Citra Karo (ACK), Siswadi; staf istri Menteri KKP, Ainul Faqih; Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP), Suharjito; staf khusus menteri sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Pribadi Misata; dan Amiril Mukminin.
Ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor benur.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (25/11/2020) malam, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menerangkan Edhy Prabowo, Safri, Siswadi, Ainul, Andreau, dan Amiril ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara Suharjito sebagai tersangka pemberi suap.
Termasuk tujuh orang yang ditetapkan tersangka, KPK total telah mengamankan 17 orang dalam penangkapan Edhy Prabowo.
Mengutip Kompas.com, 17 orang itu terdiri dari Edhy Prabowo dan istri, beberapa pejabat di KKP, serta beberapa pihak swasta.
Baca juga: KPK Duga Ada Eksportir Benih Lobster Lain yang Suap Edhy Prabowo
Baca juga: Alasan Fadli Zon Bisa Jadi Menteri Gantikan Edhy Prabowo, Pengamat: Bisa Buktikan Kemampuannya
"Jumlah yang diamankan petugas KPK seluruhnya saat ini 17 orang, diantaranya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan beserta istri dan beberapa pejabat di KKP."
"Di samping itu juga beberapa orang pihak swasta," beber Ali.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Ade Miranti Karunia/Ardito Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.