MUI Membolehkan Setoran Awal Dana Haji Bersumber dari Utang dan Pembiayaan, Tapi Ada Syaratnya
Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan masyarakat memberikan setoran awal dana haji dengan menggunakan dana dari utang dan pembiayaan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan masyarakat memberikan setoran awal dana haji dengan menggunakan dana dari utang dan pembiayaan.
Namun syaratnya utang itu bukan utang ribawi, dan, orang yang berutang punya kemampuan melunasi utang tersebut, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.
"Pembayaran Setoran Awal Haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah)," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh saat membacakan hasil sidang pleno Musyawarah Nasional (Munas) X MUI pada Kamis (26/11/2020) malam.
Fatwa tentang setoran awal dana haji itu adalah satu dari beberapa fatwa yang dikeluarkan MUI pada Munas X yang diadakan pada 25-26 November 2020.
Ada 5 fatwa yang dikeluarkan MUI pada Munas kali ini.
"Pertama, fatwa tentang pemakaian masker bagi orang yang sedang ihram," kata Asrorun Niam Sholeh.
Dalam fatwa tersebut terdapat empat ketentuan hukum. Yakni memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya haram.
Baca juga: Tak Masuknya Nama-nama yang Kritis terhadap Pemerintah, Ace Hasan: MUI Bukan Organisasi Politik
Alasannya, melanggar larangan ihram (mahdzurat al-ihram).
Sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).
Ketentuan kedua, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah) memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).
"Dalam hal seorang perempuan yang memakai masker pada kondisi sebagaimana pada ketentuan kedua, terdapat perbedaan pendapat yakni satu wajib membayar fidyah dan kedua tidak wajib membayar fidyah," ujar Asrorun yang juga juru bicara Komisi Bidang Fatwa pada sidang pleno.
Ketentuan berikutnya soal memakai masker saat ihram adalah keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah).
Antara lain adanya penularan penyakit yang berbahaya, cuaca ekstrem atau buruk, ancaman kesehatan yang apabila tidak memakai masker dapat memperburuk kondisi kesehatan.
Fatwa kedua tentang pembayaran setoran awal haji dengan utang dan pembiayaan yang memiliki tiga ketentuan hukum.