Pemerintah Sosialisasi UU Cipta Kerja untuk Dorong Perekonomian Bali
UU Cipta Kerja dinilai Iskandar mendorong penciptaan lapangan kerja dan memudahkan pembukaan usaha baru sekaligus memulihkan perekonomian pascapandemi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menindaklanjuti pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah saat ini tengah menyusun aturan pelaksanaan berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Dalam proses penyusunan ini, pemerintah berkeinginan untuk menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan dengan harapan RPP ini nantinya mampu mengakomodasi seluruh aspirasi dan menampung seluruh masukan dari pelaku usaha dan masyarakat.
Atas dasar tujuan itu, pemerintah membentuk tim independen yang akan berkunjung ke beberapa kota untuk menyerap masukan, tanggapan, dan usulan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan terkait RPP dan RPerpres UU Cipta Kerja.
“Selain untuk sosialisasi, kegiatan ini merupakan wadah untuk menyerap aspirasi dari pihak yang berkepentingan atau stakeholder, untuk bisa mempertajam pelaksanaan UU Cipta Kerja. Jadi, ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat namun tidak melampaui kewenangan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir, saat membuka sesi pertama dalam kegiatan Serap Aspirasi UU Cipta Kerja melalui siaran pers di Bali, kemarin malam.
Sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja di Jakarta yang membahas terkait sektor perpajakan, juga di Palembang yang membahas sektor Penataan Ruang, Pertanahan, dan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca juga: Azis Harap Penggunaan Dana Keistimewaan Yogyakarta Sinkron dengan Implementasi UU Cipta Kerja
Baca juga: Pemerintah Manfaatkan Media Sosial untuk Sosialisasi UU Cipta Kerja
Kegiatan yang digelar kali ini mengangkat sektor Pajak dan Retribusi Daerah, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Ketenagakerjaan.
UU Cipta Kerja dinilai Iskandar mendorong penciptaan lapangan kerja dan memudahkan pembukaan usaha baru sekaligus memulihkan perekonomian pasca pandemi.
“UU Cipta Kerja ini dimaksudkan untuk kemudahan berusaha, untuk mempermudah iklim investasi, dan membantu percepatan UMKM dengan mempersingkat perijinan, maka yang kita bahas adalah koridor dalam pelaksanaannya,” katanya.
Sementara itu, lanjut Iskandar, krisis merupakan momentum revolusi penerapan hal-hal baru di kemudian hari dan mmentum dari Covid-19 ini seharusnya kita jadikan lompatan besar yang kita ingin capai kedepan.
Dia menambahkan, penerapan UU Cipta Kerja ini dapat dimanfaaatkan sebagai momentum agar kita bisa melompat ke depan untuk menjadi negara yang maju.
“Menurut world bank, ini merupakan reformasi positif di sektor birokrasi, di sektor ease of doing business yang sangat progresif dalam 40 tahun terakhir sejarah Indonesia,” kata Iskandar.