Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peringatan Hari Korpri 29 November, Berikut Sejarah hingga Tema HUT Korpri ke-49 Tahun 2020

Peringatan Hari Korpri digelar setiap tanggal 29 November, tahun ini HUT Korpri ke-49 bertema Korpri Berkontribusi Melayani dan Mempersatukan Bangsa.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Peringatan Hari Korpri 29 November, Berikut Sejarah hingga Tema HUT Korpri ke-49 Tahun 2020
KOMPAS.com/Fabian J Kuwado
Presiden Joko Widodo dalam peringatan HUT ke 45 KORPRI di lapangan Silang Monas, Jakarta, Selasa (29/11/2016) pagi. Peringatan Hari Korpri 29 November, Berikut Sejarah hingga Tema HUT Korpri ke-49 Tahun 2020. 

TRIBUNNEWS.COM - Peringatan Hari Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri digelar setiap tanggal 29 November.

Untuk peringatan HUT Korpri ke-49 ini jatuh pada hari Minggu, 29 November 2020.

Tahun ini, peringatan Hari Korpri mengusung tema Korpri Berkontribusi Melayani dan Mempersatukan Bangsa.

Meski tengah dilanda pandemi Covid-19, anggota Korpri di seluruh Indonesia tetap diimbau untuk meningkatkan kinerja terutama di bidang pelayanan publik serta kepedulian seluruh anggota.

Baca juga: Sejarah Hari Korpri, Diperingati 29 November, Berikut Tema Peringatan Hari Korpri ke-49 Tahun 2020

Baca juga: Korpri Minta THR dan Gaji ke-13 Pensiunan Serta Guru Diprioritaskan untuk Dibayar

Korpri merupakan organisasi yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan.

Didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, Korpri dijadikan sebagai wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.

Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara.
Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara. Peringatan Hari Korpri 29 November, Berikut Sejarah hingga Tema HUT Korpri ke-49 Tahun 2020.(Dok Kemenpar)

Sejarah Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)

Berita Rekomendasi

Dilansir Bone.go.id, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) merupakan organisasi yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan.

Sementara itu, perangkat pemerintah desa tidak menjadi anggota Korpri karena telah memiliki organisasi profesi yang bernama Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).

Meski demikian, KORPRI sering kali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil.

Kedudukan dan kegiatan KORPRI tak terlepas dari kedinasan.

Korpri merupakan organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.

Sejumlah aparatur sipil negara berswafoto (selfie) usai mengikuti upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di lapangan silang Monumen Nasional (Monas) Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2017).
Sejumlah aparatur sipil negara berswafoto (selfie) usai mengikuti upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di lapangan silang Monumen Nasional (Monas) Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2017). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Panca Prasetya Korpri

Organisasi KORPRI memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, atau pemerintah daerah.

Saat ini kegiatan KORPRI umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun nonprofit.

PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap NKRI, pemerintah, dan masyarakat umum.

Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia disebut juga sebagai sumpah/janji pegawai negri sipil.

Bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya.

Baca juga: Peringatan Hari Guru Nasional, Tenaga Pengajar Diharap Tingkatkan Kreativitas di Masa Pandemi

Baca juga: 10 Film Terbaik tentang Guru untuk Memperingati Hari Guru Nasional 2020, Bisa Kamu Tonton di Netflix

Panca Prasetya Koprs Pegawai Republik Indonesia, yaitu:

Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji:

1. Setia dan taat kepada negara kesatuan dan pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara,serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara;

3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan;

4. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia ;

5. Menegakkan kejujuran, keadilan, dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme

Tema Hari Ulang Tahun Korpri Tahun 2020

Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia diperingati setiap tanggal 29 November.

Adapun tema pada peringatan HUT Ke-49 KORPRI Tahun 2020, yakni ” KORPRI BERKONTRIBUSI MELAYANI DAN MEMPERSATUKAN BANGSA”.

Adapun sebagai informasi, berikut ini lirik Mars Korpri:

Mars KORPRI

Ciptaan: EL Pohan

Satukan irama langkahmu
Bersatu tekad menuju ke depan
Berjuang bahu membahu
Memb’rikan tenaga tak segan

Membangun Negara yang jaya
Membina bangsa besar sejahtera
Memakai akal dan daya
Membimbing, membangun, mengemban

Berdasar Pancasila dan Undang-undang Dasar Empat Lima
Serta dipandukan oleh haluan Negara
Kita maju terus

Di bawah Panji KORPRI, Kita mengabdi tanpa pamrih
Di dalam Naungan Tuhan yang Maha Kuasa
KORPRI Maju terus

Lagu mars KORPRI merupakan lagu Korps Pegawai Republik Indonesia yaitu sebuah organisasi profesi dengan anggotanya yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kementerian maupun lembaga pemerintah Indonesia.

Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tertanggal 29 November 1971.

Tujuan dibentuknya Korpri adalah dalam rangka upaya meningkatkan kinerja, pengabdian dan netralitas pegawai negeri.

Sehingga dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dalam melayani rakyat, lebih tepat sasaran dengan segala kompetensinya.

Lagu Mars Korpri ditetapkan dalam Musyawarah Nasional VI Korpri yang diselenggarakan di Jakarta pada 28 – 30 Nopember 2004, dengan surat keputusan Nomor Kep-09/MUNAS/2004 tanggal 30 November 2004.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas