Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Toilet Portabel di Acara Habib Rizieq Berbuntut Pencopotan Wali Kota Jakarta Pusat dan Kadis LH

Anies Baswedan mencopot dua pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terkait acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Toilet Portabel di Acara Habib Rizieq Berbuntut Pencopotan Wali Kota Jakarta Pusat dan Kadis LH
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Tamu undangan pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab, mulai berdatangan ke Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) malam. Para tamu mengenakan masker tetapi duduk saling berhimpitan. Nama Anies Baswedan disebut-sebut 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot dua pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terkait acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dua pejabat yang dicopot Anies Baswedan adalah Bayu Meghantara dan Andono Warih.

Bayu Meghantara dicopot dari jabatannya sebagai Wali Kota Jakarta Pusa.

Kemudian Andono Warih dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Keduanya terbukti memfasilitasi acara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada 14 November 2020.

Pencopotan kedua pejabat tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Kronologi Anies Copot Wali Kota Jakarta Pusat dan Kadis Lingkungan Hidup, Berdasar Hasil Audit

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati, mengatakan, keduanya dibebastugaskan berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

Audit tersebut menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur.

“Kami memutuskan tidak sembarangan. Ini juga setelah melalui hasil audit dari Inspektorat dan sudah kami laporkan ke Pak Gubernur. Sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017, maka keduanya dibebastugaskan,” ujar Sri Haryati dalam keterangan, Sabtu (28/11/2020).

Sri menambahkan, keduanya sudah menerima surat pembebastugasan tersebut.

Surat tersebut diberikan pada hari Rabu, 25 November lalu.

Baca juga: Dianggap Fasilitasi Nikahan Putri Rizieq, Anies Copot 2 Anak Buah, Begini Nasibnya Sekarang

Hasil audit dari Inspektorat sendiri keluar sehari sebelumnya yakni pada 24 November 2020.

Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat berdasar instruksi Gubernur pada 23 November lalu.

Saat itu, Gubernur Anies menginstruksikan Inspektorat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas