Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka Suap Izin Proyek RS, Ajay Berdalih Kurang Baca

KPK menetapkan Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka suap perizinan pembangunan rumah sakit Tahun Anggaran 2018-2020.

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka Suap Izin Proyek RS, Ajay Berdalih Kurang Baca
Tribunnews/Herudin
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020). KPK menetapkan Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan sebagai tersangka dugaan suap terkait izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda dengan barang bukti uang Rp 425 juta. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka suap perizinan pembangunan rumah sakit Tahun Anggaran 2018-2020.

Wali Kota Cimahi itu diduga menerima suap dari Direktur RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan, yang juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

”Para tersangka ditahan 20 hari sejak 28 November sampai 17 Desember, AJM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan HY di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Sabtu (28/11/2020) siang.

Ajay sendiri membantah dirinya menerima suap dari pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda.

Ia mengaku hanya memenangkan tender proyek pembangunan penambahan gedung RSU Kasih Bunda untuk dirinya sendiri dan beberapa rekannya.

Ajay mengatakan, kasus RSU Kasih Bunda bukan bermasalah dalam proses perizinan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menurutnya, pengurusan IMB sudah selesai seluruhnya.

Ajay mengira bantuan pihaknya dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda tidak memiliki konsekuensi hukum dan berujung penjara.

Berita Rekomendasi

Ia mengaku tidak mengetahui bahwa perbuatannya menerima sejumlah uang untuk pengurusan izin tersebut merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.

”Ini semata-mata ketidaktahuan saya. Saya pikir tidak masuk pasal apa-apa karena proyek swasta. Saya dulunya kan di swasta, wiraswata. Jadi ini proyek swasta, jadi tidak mungkin di Cimahi ada suap perizinan sampai Rp 3,2 miliar. Itu adalah sisa tagihan,” kata Ajay di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11).

Menurut Ajay uang Rp 3,2 miliar adalah sisa tagihan yang harus dibayar pihak rumah sakit untuk dirinya dan rekannya yang membangun proyek tersebut.

Dia juga mengaku tidak tahu terhadap aturan yang melarang Wali Kota terlibat dalam penggarapan proyek swasta.

”Kurang lebihnya mungkin seperti itu. Ketidaktahuan saya. Betul (kurang baca aturan),” tegasnya.


Atas dasar itu, Ajay membantah jika pertemuan pada April 2020 dengan pihak RSU Kasih Bunda membahas pembagian fee dari proyek penambahan gedung.

”Enggak ada perjanjian fee kita, nggak ada. Yang ada adalah kami membagi hasil iya. Tapi bukan fee dengan yang punya rumah sakit,” kata Ajay.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas