KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka Suap Izin Proyek RS, Ajay Berdalih Kurang Baca
KPK menetapkan Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka suap perizinan pembangunan rumah sakit Tahun Anggaran 2018-2020.
Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka suap perizinan pembangunan rumah sakit Tahun Anggaran 2018-2020.
Wali Kota Cimahi itu diduga menerima suap dari Direktur RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan, yang juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
”Para tersangka ditahan 20 hari sejak 28 November sampai 17 Desember, AJM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan HY di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Sabtu (28/11/2020) siang.
Ajay sendiri membantah dirinya menerima suap dari pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda.
Ia mengaku hanya memenangkan tender proyek pembangunan penambahan gedung RSU Kasih Bunda untuk dirinya sendiri dan beberapa rekannya.
Ajay mengatakan, kasus RSU Kasih Bunda bukan bermasalah dalam proses perizinan revisi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menurutnya, pengurusan IMB sudah selesai seluruhnya.
Ajay mengira bantuan pihaknya dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda tidak memiliki konsekuensi hukum dan berujung penjara.
Ia mengaku tidak mengetahui bahwa perbuatannya menerima sejumlah uang untuk pengurusan izin tersebut merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.
”Ini semata-mata ketidaktahuan saya. Saya pikir tidak masuk pasal apa-apa karena proyek swasta. Saya dulunya kan di swasta, wiraswata. Jadi ini proyek swasta, jadi tidak mungkin di Cimahi ada suap perizinan sampai Rp 3,2 miliar. Itu adalah sisa tagihan,” kata Ajay di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11).
Menurut Ajay uang Rp 3,2 miliar adalah sisa tagihan yang harus dibayar pihak rumah sakit untuk dirinya dan rekannya yang membangun proyek tersebut.
Dia juga mengaku tidak tahu terhadap aturan yang melarang Wali Kota terlibat dalam penggarapan proyek swasta.
”Kurang lebihnya mungkin seperti itu. Ketidaktahuan saya. Betul (kurang baca aturan),” tegasnya.
Atas dasar itu, Ajay membantah jika pertemuan pada April 2020 dengan pihak RSU Kasih Bunda membahas pembagian fee dari proyek penambahan gedung.
”Enggak ada perjanjian fee kita, nggak ada. Yang ada adalah kami membagi hasil iya. Tapi bukan fee dengan yang punya rumah sakit,” kata Ajay.
Uang Suap Dimasukkan ke Tas Plastik
Ajay ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik KPK melakukan gelar perkara dan pemeriksaan intensif terhadap dirinya selama berjam-jam.
”Menemukan tersangka sebagai berikut. Pertama sebagai penerima saudara AJM (Ajay Muhammad Priatna) dan sebagai pemberi adalah saudara HY,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Cimahi Mengaku Tak Tahu Perbuatannya Melanggar Hukum
Menurut Firli, Ajay sebagai pucuk pimpinan di Kota Cimahi diduga menerima sejumlah uang beberapa kali dari HY alias Hutama Yonathan yang merupakan Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda.
Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar untuk memuluskan perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda. Nilai tersebut merupakan 10 persen dari rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan proyek yang jika ditotal mencapai Rp32 miliar. Pembangunan gedung baru itu dilakukan pada 2019.
”HY (Hutama Yonathan) selaku pemilik RSU KB bertemu dengan AJM (Ajay Muhammad Priatna) selaku Wali Kota Cimahi di salah satu Restoran di Bandung. Pada pertemuan tersebut AJM diduga meminta sejumlah uang Rp3,2 miliar," kata Firli.
Pembayaran uang suap itu dilakukan secara bertahap sejak 6 Mei 2020 lalu. Setidaknya, kata Firli, sudah lima kali Ajay menerima uang suap. Penyerahan uang itu diduga dilakukan oleh dua orang kepercayaan dari penerima dan pemberi suap.
Namun demikian, secara keseluruhan nilai uang yang diterima oleh Ajay belum memenuhi kesepakatan awal yang ditetapkan kedua pihak. Pasalnya Ajay keburu ditangkap oleh lembaga antirasuah.
”Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak 5 kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar,” ujar Firli.
Untuk menyamarkan pemberian uang tersebut, pihak RSU KB sempat membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah uang itu untuk pembayaran pekerjaan fisik pembangunan.
Pemberian terakhir dilakukan pada tanggal 27 November 2020. Penyerahan uang dilakukan di salah satu rumah makan di Bandung sekira pukul 10.00 WIB.
Saat itu Cynthia Gunawan, staf Rumah Sakit Kasih Bunda, menemui Yanti Rahmayanti yang merupakan orang kepercayaan Ajay dengan membawa tas plastik putih yang diduga berisi uang tunai sebesar Rp 425 juta.
Ajay tak menduga saat pemberian uang terakhir itu KPK ternyata melakukan operasi senyap.
"Setelah itu sekitar pukul 10.40 WIB Tim KPK mengamankan CG dan YR," kata Firli.
Tim KPK kemudian juga mengamankan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Kota Cimahi. Total ada 11 orang yang diamankan dan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi penerimaan suap itu.
Dari 11 orang yang ditangkap itu, lembaga antirasuah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan. Selain itu KPK juga mengamankan uang dengan jumlah Rp425 juta.
"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang sejumlah Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RSU KB," ungkap Firli.
Ajay sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara HY selaku pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para tersangka saat ini ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 28 November 2020 hingga 17 Desember 2020. Ajay ditahan di rumah tahanan negara Polres Jakarta Pusat. Sementara HY di rumah tahanan Polda Metro Jaya.(tribun network/ham/dod)