Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahap 5 BLT untuk Pekerja Disalurkan Kepada 567.723 Orang, Simak Tahap Penyalurannya Berikut Ini

Bantuan Subsidi Upah tahap 5 resmi disalurkan oleh Kemnaker kepada 567.723 Orang, berikut tahap penyaluran, lengkap dengan syarat penerimanya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tahap 5 BLT untuk Pekerja Disalurkan Kepada 567.723 Orang, Simak Tahap Penyalurannya Berikut Ini
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi - Bantuan Subsidi Upah tahap 5 resmi disalurkan oleh Kemnaker kepada 567.723 Orang, berikut tahap penyaluran, lengkap dengan syarat penerimanya. 

12. Dalam hal penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat namun menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.

Baca juga: Cek Penerima BLT Guru Honorer Melalui info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Syarat Dapat BSU Kemendikbud

Baca juga: Periksa BLT Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Syarat Mendapatkan BSU Kemendikbud

Baca juga: LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Penerima BLT Guru Honorer, Ini Syarat Dapatkan BSU Kemendikbud

Baca juga: LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Nama Penerima BSU Kemendikbud, Simak Cara Pencairannya

Pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja atau buruh, untuk tujuan melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi prakerja atau buruh selama masa pandemi Covid-19.

Pemerintah berharap agar penerima dapat memanfaatkan bantuan subsidi gaji ini untuk berbelanja produk-produk lokal dan UMKM.

Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 600.000,00 untuk 4 bulan pada karyawan yang terdampak Covid-19.

Pekerja atau buruh akan menerima bantuan dana yang dibayarkan tiap dua bulan.

Anda dapat mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU atau tidak, melalui website resmi kemnaker.go.idberikut panduan mengecek BLT BPJS Ketenagakerjaan:

a. Buka website resmi Kemnaker di kemnaker.go.id.

BERITA REKOMENDASI

b. Klik tombol "Daftar" pada bagian kanan atas website.

c. Isi pendaftaran akun dengan menggunakan NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu.

d. Klik "Daftar Sekarang".

e. Setelah selesai, pihak Kemnaker akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya.

f. Lanjutkan untuk melakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP.


g. Masuk lagi ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login".

h. Isilah kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas