BGK: Tata Pengelolaan ESG di BUMN Meningkat
Founder BGK, Ahmad Deni Daruri, mengatakan, peninjauan BGK mengacu kepada pedoman 33 Faktor Materialitas ESG Bumi Global Karbon.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil peninjauan Bumi Global Karbon (BGK) terkait pengungkapan Environmental, Social, Governance (ESG) pada laporan keberlanjutan BUMN, rata-rata mengalami kenaikan.
Founder BGK, Ahmad Deni Daruri, mengatakan, peninjauan BGK mengacu kepada pedoman 33 Faktor Materialitas ESG Bumi Global Karbon.
Terjadi kenaikan atas pengungkapan ESG dari laporan keberlanjutan di BUMN.
Baca juga: PM Yoshihide Suga: Jepang Tetapkan Netral Karbon pada 2050
Detilnya, kenaikan untuk BUMN non perbankan sebesar 5,7% dan BUMN perbankan sebesar 1%.
"Dalam peninjauan pengungkapan ESG ini kami menganalisa laporan keberlanjutan untuk tahun finansial yang berakhir di 31 Desember 2018 dan 31 Desember 2019.
Laporan-laporan ini diterbitkan melalui 17 sampel dari total 115 BUMN yang diambil berdasarkan publikasi laporan keberlanjutan di website official masing-masing BUMN dengan periode penerbitan laporan keberlanjutan 2019 yaitu Januari sampai Oktober 2020," papar Deni di Jakarta, Senin (30/11/2020).
Untuk setiap BUMN, kata dia, peninjauan pengungkapan ESG berfokus pada apakah BUMN sudah menerbitkan Laporan Keberlanjutan, kapan Laporan Keberlanjutan diterbitkan; apakah Laporan Keberlanjutan melalui proses assurance oleh pihak ketiga independen (AA1000 atau ISAE3000); pengungkapan dari BUMN berdasarkan penilaian 33 faktor materialitas ESG; bagaimana BUMN mempersiapkan laporan keberlanjutan dan seberapa rinci informasi yang sudah diungkapkan dalam laporan.
"Dalam menilai kelima poin di atas, kami menggunakan penilaian secara kuantitatif. Terkait ketepatan waktu, terjadi peningkatan ketepatan waktu pelaporan laporan keberlanjutan dari 2018 ke 2019 melihat kenaikan persentase BUMN yang menerbitkan dalam waktu kurang dari 5 bulan dari tutup tahun fiskal," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima hari ini.
Baca juga: Pemerintah Dukung Pembangunan Rendah Karbon Melalui Joint Credit Mechanism
Menurut Deni, hal ini juga didukung dari tidak adanya BUMN yang menerbitkan laporan keberlanjutan 2019 lebih dari 7 bulan dari tutup tahun fiskal.
Pengungkapan ESG untuk BUMN Perbankan periode 2018 terendah pada environmental (11%), tertinggi pada governance (38%).
Pengungkapan terendah untuk periode 2019 pada environmental (19%), tertinggi pada governance (34%).
Peningkatan pengungkapan dari 2018 ke 2019 terjadi pada environmental (+8%).
Penurunan pengungkapan terjadi pada social (-2%) dan governance (-4%). Penurunan pengungkapan tertinggi terjadi pada governance (-4%).
"Tren menunjukkan bahwa BUMN mulai memperhatikan dan mengungkapkan isu terkait environmental," paparnya.
Terkait environmental, kata Deni, pengungkapan terendah periode 2018 pada E2 Emission Intensity (0%) dan E4 Energy Intensity (0%).
Tertinggi pada E7 Environmental Operation (31%). Pengungkapan terendah 2019 pada E8 Climate Oversight/Board (0%) dan E9 Climate Oversight/Management (0%).
Sedangkan, tertinggi pada E3 Energy Usage (48%).
Peningkatan dari 2018 ke 2019 terjadi pada seluruh faktor environmental kecuali E8 Climate Oversight/Board (-4%), E9 Climate Oversight/Management (-4%), E11 CSR Forestry (-13%). Faktor yang tidak mengalami peningkatan maupun penurunan adalah E7 environmental operations (0%).
Penurunan pengungkapan dari periode 2018 ke periode 2019, terjadi pada E8 Climate Oversight/Board (-4%), E9 Climate Oversight/Management (-4%), dan E11 CSR Forestry (-13%), dengan penurunan tertinggi terjadi pada E11 Forestry CSR (-13%).
Tren menunjukkan bahwa BUMN Perbankan mulai memperhatikan dan mengungkapkan isu terkait E1 GHG Emission, E2 Emission Intensity, E3 Energy Usage, E4 Energy Intensity, E5 Energy Mix, E6 Water Usage, dan E10 Climate Risk Mitigation.
"BUMN Perbankan mengalami peningkatan yang cukup signifikan pada pengungkapan environmental dibandingkan dengan periode sebelumnya," ujar Deni.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.