La Nyalla: Kalau UU Cipta Kerja Gagal, Ada Mekanisme untuk Perbaiki
La Nyalla mengatakan, secara obyektif ada kepentingan pemerintah untuk mengejar ketertingalan dari bangsa-bangsa maju di dunia.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan semangat Undang-Undang Cipta Kerja adalah untuk mendorong pertumbuhan kinerja industri dalam negeri di semua sektor.
La Nyalla mengatakan, secara obyektif ada kepentingan pemerintah untuk mengejar ketertingalan dari bangsa-bangsa maju di dunia.
Terutama melalui Undang-Undang Cipra Kerja.
Di era persaingan bebas, kata dia, Indonesia ingin keluar dari status negara yang terjebak dalam negara berpenghasilan menengah.
Baca juga: La Nyalla Mattalitti Ucapkan Selamat Untuk Joe Biden dan Kamala Harris
"Indonesia harus mencari jalan keluar, agar defisit neraca APBN tidak harus ditutupi dengan terus menerus menambah hutang negara," ujar La Nyalla kepada Tribun Network, Senin (30/11/2020).
Sebab, kata La Nyalla, Indonesia tidak bisa membebaskan biaya Pendidikan, jika berada dalam kondisi defisit neraca.
Negara juga tidak akan bisa membebaskan biaya pengobatan, jika berada dalam kondisi defisit neraca.
"Karena itu, semangat Undang-Undang Cipta Kerja ini adalah untuk mendorong pertumbuhan kinerja industri dalam negeri di semua sektor," tuturnya.
Baca juga: La Nyalla: DPD RI Emban Tanggung Jawab Demi Terjaminnya Penguatan Otonomi Daerah
Terutama pada sektor-sektor yang menjadi prioritas pemerintah.
Sekarang, kata dia, ketika UU Cipta Kerja disahkan maka masyarakat bisa menilai langsung apakah implikasinya akan mampu membuat percepatan pembangunan, meningkatkan pertumbuhan perekonomian, penyerapan lapangan kerja, dan kemakmuran rakyat.
"Kalau belum diberi waktu untuk jalan, kapan kita menguji di lapangan? Saya sampaikan seperti itu. Nah, kalau nanti gagal, kan ada mekanismenya untuk memperbaiki mana yang dianggap gagal," ucap La Nyalla.
"Kita bisa melakukan melalui mekanisme perubahan undang-undang. Untuk mengubah, menghapus dan menambah pasal di dalam undang-undang," sambungnya.