Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19, Menag: Taati Protokol Kesehatan

Kementerian Agama menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Panduan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19, Menag: Taati Protokol Kesehatan
Tribunnews/Jeprima
Menteri Agama, Fachrul Razi. Kementerian Agama menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19. 

4. Kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.

c. Membatasi pintu atau jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah.

Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5"C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah.

BERITA REKOMENDASI

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak 1 meter.

g. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/penggguna mmah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal.

i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.

j. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat atau umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapid Test yang masih berlaku).


5. Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah atau kolektif:

a. Jemaat atau umat dalam kondisi sehat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas