Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adik Pinangki Blak-blakan, Ungkap Menginap di Trump Tower Hingga Pengeluaran Fantastis Sang Kakak

Pungki Primarini menjadi saksi dalam sidang kakaknya, Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020).

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Adik Pinangki Blak-blakan, Ungkap Menginap di Trump Tower Hingga Pengeluaran Fantastis Sang Kakak
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendegar keterangan saksi yang salah satunya Djoko Tjandra. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Hal tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum bertanya kepada Pungki soal besaran uang yang tertera dalam dokumen pengeluaran Pinangki.

Diketahui dalam beberapa tahun terakhir, Pungki diminta Pinangki mengatur pembayaran sejumlah keperluan keluarganya.

"Kurang lebih biasanya satu bulan itu Rp 70- 80 juta," kata Pungki di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Ajak Keluarga ke Amerika Serikat, Pinangki Menginap di Trump Tower New York

Pungki menyebut uang puluhan juta itu berasal dari simpanan valuta asing milik Pinangki atau bawaan dari mantan suaminya terdahulu, Djoko Budiharjo yang juga merupakan seorang jaksa.

"Setahu saya itu dari simpanan. Simpanan ada di kotak brankas. Isinya duit semua. Dalam bentuk uang asing. Yang jelas bukan dalam bentuk rupiah," katanya.

Dijelaskan Pungki, uang tersebut digunakan untuk membayar sejumlah keperluan mulai dari delapan gaji asisten rumah tangga yang dipekerjakan Pinangki, baik itu sopir, juru masak, perawat, hingga baby sitter.

Bahkan ia mengaku kerap ditransfer uang paling kecil Rp 100 juta dan paling besar Rp 500 juta dari Pinangki.
Nominal uang tersebut diberikan untuk memenuhi keperluan keluarga selama 6 bulan.

Berita Rekomendasi

"Keperluan rumah tangga selama 6 bulan," kata Pungki.

Pinangki pernah dihukum turun pangkat

Pemeriksa intelijen pada Inspektorat V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Luphia Claudia Huae mengungkap bila Pinangki Sirna Malasari pernah terkena sanksi penurunan pangkat pada tahun 2012.

Hal tersebut diungkap Claudia saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020).

Claudia merupakan jaksa yang memeriksa Pinangki dalam kasus pertemuannya dengan Djoko Tjandra yang kala itu menjadi buronan Kejagung dalam kasus hak tagih (cassie) Bank Bali.

Rekam jejak itu dibeberkan Luphia saat ingin memeriksa Pinangki berkenaan dengan cuitan Twitter salah satu akun yang mengunggah foto Pinangki bersama Djoko Tjandra.

Baca juga: Adik Pinangki Sebut Kakaknya ke Amerika untuk Operasi Hidung hingga Cek Kesehatan Payudara

Dari hasil penelusuran data sistem pengawasan, didapati Pinangki sebelumnya pernah dijatuhi hukuman disiplin pada Tahun 2012 berdasarkan keputusan Wakil Jaksa Agung RI Nomor kep-014/b/wja/01/2012 tertanggal 13 Januari 2012.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas