Begini Pinangki Samarkan Kekayaan yang Berasal dari Djoko Tjandra, 9 Bulan Habiskan Rp 6 Milar
Pinangki memboyong adik, anak dan sang ibu untuk liburan ke AS menggunakan pesawat Emirates Airlines
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap bagaimana oknum jaksa, Pinangki Sirna Malasari membelanjakan uang yang diperolehnya dari Tjoko Tjandra.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat dengan dakwaan pencucian uang suap yang diterimanya dari
terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Uang tersebut dibelanjakan oleh Jaksa Pinangki untuk membeli mobil BMW X5, sewa apartemen hingga perawatan kecantikan di Amerika Serikat.
Pembelanjaan dilakukan untuk menyembunyikan asal-usul duit haram yang ditetima Pinangki
dari Djoko Tjandra.
Disebutkan bahwa Pinangki menerima duit sejumlah 500 ribu dolar AS dari Andi Irfan Jaya.
Baca juga: Di Persidangan, Saksi Sebut Pinangki Beberapa Kali Kena Sanksi dari Wakil Jaksa Agung
Duit tersebut kemudian diberikan ke Anita Kolopaking sejumlah 50 ribu dolar AS.
Jaksa menyebut pada periode 2019-2020 Pinangki sempat akan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari Djoko Tjandra dengan cara menukarkan uang 337.600 dolar AS ke money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.
Pinangki juga meminta suaminya AKBP Napitupulu Yogi Yusuf menukarkan mata uang 10.000 dolar AS
atau senilai Rp147,1 juta lewat anak buahnya.
Kemudian, pada periode November 2019 hingga Juli 2020, uang tersebut dibelanjakan untuk kepentingan pribadi Pinangki.
1. Beli mobil BMW X5 Tunai
Pertama, ucap Jaksa, Pinangki membelanjakan uang sejumlah Rp1.753.836.050 atau Rp1,7 miliar untuk
1 unit BMW X5 dengan plat nomor F 214. Pembayaran dilakukan dengan cara tunai dalam beberapa
tahap.
2. Sewa apartemen mewah di AS
Selanjutnya Pinangki juga membayarkan sewa apartemen di Amerika Serikat pada Desember 2019
senilai Rp 412,7 juta. Pembayaran itu dilakukan secara setor tunai lewat rekening BCA milik terdakwa
Pinangki.
3. Bayar dokter kecantikaan di AS
Dia juga membelanjakan uang haram itu untuk pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yang
bernama dokter Adam R Kohler sebesar Rp419,4 juta.
Selanjutnya Pinangki juga membelanjakan uang haram itu untuk pembayaran dokter home care atas
nama dr Olivia Santoso terkait perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp176,8
juta.
4. Bayar tagihan kartu kredit
Pinangki pun menggunakan uang itu untuk melakukan pembayaran kartu kredit di berbagai bank
sejumlah Rp467 juta, Rp185 juta, Rp483,5 juta, Rp950 juta.
Pembayaran itu dilakukan pada periode November 2019 hingga Juli 2020.
5. Bayar Sewa The Pakubuwono Signatur Rp 940,2 Juta
Pinangki juga tercatat melakukan pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari
Februari 2020-Februari 2021 sebesar 68.900 dolar AS atau setara Rp940,2 juta.
6. Sewa apartemen di Darmawangsa Essence
Pinangki menggunakan uang haram dari Djoko Tjandra untuk membayar Sewa Apartemen
Darmawangsa Essence senilai 38.400 dolar AS atau setara Rp525,2 juta.
"Maka jumlah keseluruhan uang yang digunakan oleh terdakwa adalah sebesar USD444.900 atau
setara Rp6.219.380.900 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersbut dengan tujuan untuk
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang berasal dari hasil tindak pidana
korupsi," ujar jaksa.
Ajak Keluarga Liburan
Sementara itu, adik Pinangki, Pungki Primarini mengatakan, dirinya diajak sang kakak ke Amerika Serikat pada periode 2018 - 2020.
Selama berkunjung ke negeri Paman Sam itu, Pungki menyebut Pinangki mengajaknya menginap
di Trump Tower, Kota New York.
Hal itu ia ungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (30/11) dengan terdakwa
Pinangki Sirna Malasari atas dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dari buronan
terpidana korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Baca juga: Diduga Ada Oknum Jaksa Terlibat Kasus Joko Tjandra, MAKI Lapor Komisi Kejaksaan
Pungki menjelaskan, Pinangki memboyong dirinya, anak Pinangki dan sang ibu ke AS menggunakan pesawat Emirates Airlines.
"Ke Amerika tiga kali. Naik pesawat Emirates yang membiayai kakak saya dan menginap di Trump Tower, satu kamar," ucapnya.
Pungki menyampaikan, seluruh biaya transportasi hingga keperluan selama di AS, dibayarkan oleh sang
kakak.
Selain berlibur, Pinangki juga mempunyai tujuan bertemu seorang dokter di AS untuk perawatan kecantikan, mulai dari operasi hidung hingga pemeriksaan kesehatan payudara.
"Setahu saya waktu itu untuk ke dokter operasi hidung untuk sinusnya terdakwa, kemudian cek untuk
kontrol payudara," ujar dia.
Atas perbuatannya itu Pinangki didakwa dan diancam pidana melanggar Pasal 3 UU nomor 8 tahun2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pengeluaran Bulanan Rp 70 - 80 Juta Per Bulan
Pungki Primarini juga mengungkapkan kakaknya punya pengeluaran bulanan mencapai Rp80 juta. Hal
itu ia ungkap saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa
Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11).
Mulanya jaksa penuntut umum bertanya ke Pungki soal besaran uang yang tertera dalam dokumen
pengeluaran Pinangki.
Diketahui dalam beberapa tahun terakhir, Pungki diminta Pinangki mengatur
pembayaran sejumlah keperluan keluarganya.
"Kurang lebih biasanya satu bulan itu Rp70 - 80 juta," kata Pungki di hadapan majelis hakim.
Pungki menyebut uang puluhan juta itu berasal dari simpanan valuta asing milik Pinangki atau bawaan
dari mantan suaminya terdahulu, Djoko Budiharjo yang juga merupakan seorang jaksa.
Baca juga: Tinggal Seorang Diri, Pria 50 Ditemukan Tewas Membusuk di Rumahnya, Diduga Sudah Meninggal Sepekan
"Setahu saya itu dari simpanan. Simpanan ada di kotak brankas. Isinya duit semua. Dalam bentuk uang
asing. Yang jelas bukan dalam bentuk rupiah," terangnya.
Dijelaskan Pungki, uang tersebut digunakan untuk membayar sejumlah keperluan mulai dari delapan (8)
gaji asisten rumah tangga yang dipekerjakan Pinangki, baik itu sopir, juru masak, perawat, hingga baby
sitter.
Bahkan ia mengaku kerap ditransfer uang paling kecil Rp100 juta dan paling besar Rp500 juta dari
Pinangki.
Nominal uang tersebut diberikan untuk memenuhi keperluan keluarga selama 6 bulan.
"Keperluan rumah tangga selama 6 bulan," kata Pungki. (danang/tribunnetwork/cep)