Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigjen Prasetijo: Uang 20 Ribu Dolar AS dari Tommy Sumardi Itu Uang Persahabatan

Brigjen Pol Prasetijo Utomo menyebut uang sebesar 20 dolar AS dari Tommy Sumardi sebagai 'uang persahabatan'.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Brigjen Prasetijo: Uang 20 Ribu Dolar AS dari Tommy Sumardi Itu Uang Persahabatan
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Anita Kolopaking, Djoko Tjandra, dan Brigjen Pol Prasetijo Oetomo dalam sidang lanjutan perkara surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (27/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo menyebut uang sebesar 20 dolar AS dari Tommy Sumardi sebagai 'uang persahabatan'.

Hal itu terungkap saat jaksa mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Prasetijo dalam sidang kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Prasetijo menuturkan, uang itu diserahkan oleh Tommy pada saat hendak bertemu dengan Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

"BAP saudara poin E, pertemuan ketiga pada 4 Mei 2020 Haji Tommy datang ke ruangan saya dengan katakan ke saya 'tolong temani saya bertemu Pak Kadiv, karena Pak Kadiv cari-cari saya, saya takut sendirian menghadap beliau', kemudian saya tanya 'kenapa' dijawab haji Tommy 'tahu rese dia, gue dibilang nggak komitmen', dan kemudian saya dampingi Pak Haji Tommy ke ruangan Pak Kadivhubinter ke lantai 11 di Gedung TNCC," kata jaksa saat membacakan BAP Prasetijo.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Tommy Sumardi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200 ribu dan USD 270 ribu dan kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Saksi Ungkap Brigjen Prasetijo Dua Kali ke Ruangan Irjen Napoleon, Bawa Paper Bag dan Map Biru

"Sesampai di sana, bertemu Sespri dan disampaikan bahwa Pak Kadiv belum ada, sambil menunggu Pak Kadiv saya diajak ke restoran merah delima untuk temui teman Haji Tommy, setelah beberapa saat saya bersama Haji Tommy, kemudian ketika saya akan masuk gedung TNCC Haji Tommy menuju ke mobil di parkiran kemudian Haji Tommy naik mobil Alphard warna putih jemput saya dan mengatakan 'bro masuk dulu', dan Haji Tommy memperlihatkan uang 10 ikat mata uang dolar Amerika ke saya, kemudian saya mengatakan 'wih ji uang lo banyak banget', kemudian dijawab Haji Tommy 'udah lu mau tahu aja', 'ini buat lo' dengan spontan Haji Tommy memberikan ke saya dua ikat (uang), masing-masing USD10 ribu. Total USD20 ribu,  saya tanya 'nggak apa ini ji?' dia jawab 'kan lu temen gua masa nggak boleh ngasih temen'. Setelah itu kami cari parkiran, dan saya turun dari mobil Haji Tommy, kemudian turun saat itu kita naik ke lantai 11 ruangan Kadivhubinter, saat itu Pak Haji Tommy bawa paper bag warna hitam atau cokelat, kemudian saya tanya katanya 'lo mau tahu aja', sesampainya di Kadivhubinter kami tidak ketemu (Irjen Napoleon). Ini gimana BAP saudara?" tanya jaksa menyambung membaca BAP.

Prasetijo kemudian mengakui menerima uang itu. Ia mengatakan uang itu adalah uang persahabatan dari Tommy.

"Di dalam mobil tersebut tiba-tiba dia ambil, terus kemudian dia ambil uang serahkan ke saya 'ini bro untung lo', 'Ji ini apaan?' 'udah ambil aja', 'ini uang untuk lo, uang persahabatan, udah kan lo sering bantu saya'," kata Prasetijo sambil menirukan percakapannya dengan besan mantan PM Malaysia Najib Razak itu.

Berita Rekomendasi

Prasetijo menegaskan dirinya hanya menerima uang 20 ribu dolar AS. Ia mengaku tidak menerima uang selain itu.

"Nggak ada (penerimaan lain), hanya itu aja," sebutnya.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar SGD 200 ribu dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dalam kasus suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar SGD 200 ribu dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dalam kasus suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Dalam perkara ini, Tommy Sumardi didakwa bersama-sama dengan Djoko Tjandra memberikan suap ke Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Irjen Napoleon sendiri telah disidang dalam perkara ini, begitu pun Brigjen Prasetijo.

Irjen Napoleon sebelumnya menjabat Kadivhubinter Polri. Sedangkan Brigjen Prasetijo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Dalam surat dakwaan, Tommy diduga memberikan 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS kepada Irjen Napoleon dan 150 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo.

Jaksa menyebut uang itu berasal dari Djoko Tjandra untuk kepentingan pengurusan red notice Interpol dan penghapusan status Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas