Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buronan Korupsi Proyek Penanggulangan Bencana Alam Rp 4 Miliar Ditangkap di Jakarta Barat

Zulkarnain dinyatakan bersalah berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1859 K/Pid.Sus/2014 tertanggal 21 Januari 2015.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Buronan Korupsi Proyek Penanggulangan Bencana Alam Rp 4 Miliar Ditangkap di Jakarta Barat
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Tim gabungan Kejaksaan RI menangkap buronan kasus korupsi Zulkarnain Muin (61) di salah satu apartemen di Jakarta Barat, Selasa (1/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan RI menangkap buronan kasus korupsi Zulkarnain Muin (61) di salah satu apartemen di Jakarta Barat pada hari ini, Selasa (1/12/2020).

Diketahui, Zulkarnain adalah mantan kepala dinas PUPR Provinsi Bengkulu pada 2015 lalu.

Dia terlibat dalam kasus korupsi proyek penanggulangan bencana alam provinsi Bengkulu.

"Iya benar, dia diamankan di apartemen di daerah Jakarta Barat di lantai 29 pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2020 sekitar pukul 10.30 WIB," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (1/12/2020).

Zulkarnain dinyatakan bersalah berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1859 K/Pid.Sus/2014 tertanggal 21 Januari 2015.

Baca juga: Buronan Selama 4 Bulan, Kades yang Korupsi APB Desa Rp 940 Juta Ditangkap di Riau

Terpidana di vonis selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

Menurut Hari, terpidana Zulkarnain telah terhitung telah merugikan negara hingga Rp 4,03 miliar.

Berita Rekomendasi

"Tersangka selaku Kepala Anggaran atau Kadis Provinsi Bengkulu Proyek Penanggulangan bencana alam Provinsi Bengkulu, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 4,03 miliar," tukasnya.

Hingga saat ini, Zulkarnain tengah dalam proses pemberangkatan ke Kejati Bengkulu untuk menjalani proses eksekusi hukuman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas