Dirut Translingkar Kita Jaya: Saya Tak Pernah Terima Panggilan KPK Soal Kasus Korupsi Waskita Karya
Hilman Muchsin merasa tidak pernah menerima panggilan resmi dari KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Waskita Karya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Translingkar Kita Jaya, Hilman Muchsin merasa tidak pernah menerima panggilan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2009-2015.
"Baik di alamat kantor PT TLKJ maupun di alamat rumah saya, dan saya juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan dari siapapun, termasuk dari orang-orang yang bertempat tinggal sama dengan saya, mengenai adanya panggilan resmi KPK sebagai saksi yang ditujukan kepada saya untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut di atas," ujar Hilman dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Selasa (1/12/2020).
Keterangan tertulis ini merupakan hak jawab yang dilayangkan Hilman Muchsin dalam pemberitaan yang berjudul 'Kasus Proyek Fiktif PT Waskita Karya, KPK Ultimatum Eks Bupati Wakatobi Hadiri Pemeriksaan', yang terbit pada Selasa (27/10/2020) pukul 19.28 WIB.
Baca juga: Kasus Proyek Fiktif PT Waskita Karya, KPK Ultimatum Eks Bupati Wakatobi Hadiri Pemeriksaan
Hilman mengatakan, dirinya baru mengetahui dipanggil penyidik KPK setelah membaca pemberitaan Tribunnews.com, Senin (2/11/2020).
"Dan saya sangat kaget ketika Tribunnews.com. menyebutkan saya tidak memenuhi panggilan dari KPK sementara saya dan orang-orang yang serumah dengan saya tidak pernah menerima panggilan resmi KPK sebagai saksi tersebut," kata Hilman.
Kata Hilman, sebagai warga yang baik dan tunduk pada aturan hukum yang berlaku, tentunya dirinya akan kooperatif dan senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Dalam hal ini khususnya terkait dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut di atas," kata dia.
Berita Sebelumnya
KPK mengultimatum eks Bupati Wakatobi Hugua menghadiri pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2009-2015.
Selain Hugua, KPK juga mengultimatum tiga saksi lainnya untuk hadir dalam pemeriksaan, yaitu Direktur Utama PT Translingkar Kita Jaya Hilman Muhsin, Mantan Direktur Utama PT Translingkar Kita Jaya Bambang Hartanto, dan eks Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana Hartanto.
"KPK mengingatkan kepada para saksi untuk kooperatif hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut," tegas Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/10/2020).
Kata Ali, tim penyidik belum memperoleh keterangan terkait ketidakhadiran para saksi. Selanjutnya, keempat orang itu akan diagendakan kembali pemanggilannya.
"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan secara patut kepada yang bersangkutan dan telah diterima perwakilan dari yang bertempat tinggal di alamat yang sama dengan saksi. Namun hingga saat ini tidak ada konfirmasi yang diterima oleh penyidik terkait alasan ketidakhadirannya," tandas Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.