Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Januari 2019 Nama Djoko Tjandra Masih Ada di Red Notice, Tapi Tak Bisa Ditangkap, Kenapa?

Nama Djoko Tjandra masuk dalam red notice Interpol sejak sebulan setelah Juni 2009, pascaputusan Peninjauan Kembali (PK) yang menyatakan dia bersalah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
zoom-in Januari 2019 Nama Djoko Tjandra Masih Ada di Red Notice, Tapi Tak Bisa Ditangkap, Kenapa?
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Eks Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo saat bersaksi dalam sidang kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra disebut eks Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Wibowo pada Januari 2019 masih tercatat dalam daftar red notice Interpol.

Nugroho mengatakan Djoko Tjandra yang pada saat itu buron tidak bisa ditangkap karena belum ada permintaan kerjasama penangkapan.

Demikian dituturkan Nugroho saat bersaksi dalam sidang kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/11/2020) malam.

Baca juga: Polri Belum Putuskan Jadwal Sidang KKEP untuk Irjen Napoleon dan Brigjen Nugroho

"Nama Djoko Tjandra pada bulan Januari 2019 masih ada di red notice Interpol tetapi sudah tidak bisa lagi dimintakan untuk kerja sama penangkapan lagi," tutur Nugroho.

Sebagaimana diketahui, nama Djoko Tjandra masuk dalam red notice Interpol sejak sekira 1 bulan setelah Juni 2009, pascaputusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 yang menyatakan ia bersalah dan divonis 2 tahun penjara.

Terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tribunnews/Irwan Rismawan
Terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Datanya masih bisa dilihat tetapi tidak menimbulkan arti karena yang bersangkutan pernah menikahkan anak di Korea Selatan tetapi tidak ada proses apa-apa di Korsel oleh kita saat itu," kata Nugroho.

BERITA TERKAIT

Menurutnya, jika tak ada permohonan perpanjangan dari penegak hukum, red notice itu bakal habis masa berlakunya 5 tahun sejak diterbitkan, artinya red notice Djoko Tjandra habis masa berlakunya di tahun 2014.

"Saat rapat saya diberitahukan bahwa menurut aturan sejak Juni 2019 status red notice Djoko Tjandra sudah tidak ada lagi, sudah terhapus by system, dan memang tidak ada permintaan perpanjangan dari aparat penegak hukum," kata dia.

Baca juga: Djoko Tjandra Mengaku Punya Surat Bebas Covid-19 Internasional, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

Nugroho juga mengakui yang menandatangani surat balasan kepada istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran, yang menanyakan soal status red notice Djoko Tjandra pada bulan April 2020.

"Saya terima surat Anna Boentara saat rapat dengan Kadivhubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Surat itu diterima sesuai dengan administrasi internal," beber Nugroho.

Nugroho mengatakan balasan surat dari dirinya kepada Anna Boentara hanya hanya menginfokan soal status red notice Djoko Tjandra.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Saya balas karena perintah dari pimpinan balas saja. Kalau sudah dikatakan (untuk membalas) oleh pimpian, dalam hierarki, berarti sudah disetujui," kata Nugroho.

Pimpinan yang dimaksud adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas