Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Sore, Habib Rizieq Shihab Belum Tiba Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Selasa (1/12/2020).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jelang Sore, Habib Rizieq Shihab Belum Tiba Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Habib Rizieq Shihab 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Selasa (1/12/2020).

Pemanggilan Habib Rizieq terkait acara kerumunan di kawasan Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat.

Namun hingga menjelang sore, Habib Rizieq belum memperlihatkan batang hidungnya di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Tetapi sampai saat ini belum ada konfirmasi baik dari yang bersangkutan maupun pengacara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Kendati belum menampakkan diri, polisi akan tetap menunggu kehadiran Habib Rizieq sampai sore menjelang malam.

Yusri berharap Habib Rizieq maupun pihak yang dipanggil kooperatif.

Baca juga: Habib Rizieq Ogah Serahkan Hasil Tes Covid-19, Moeldoko: Setiap Warga Punya Tanggung Jawab Moral

Berita Rekomendasi

Jika memang tidak datang, polisi berharap ada perwakilan dari pengacara yang menyampaikan alasan perihal ketidakhadirannya.

"Itu harapan kita, karena penyidik masih menunggu pengacara, selama alasan itu patut dan wajar yang bisa diterima oleh penyidik maka nanti kita akan jadwal ulang oleh penyidik," ungkap Yusri.

Baca juga: Kartika Putri Maksa Jalan-jalan ke Pantai di Bali, Habib Usman Emosi Sindir Dosa dan Zina Mata

Diketahui Direskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu pada Kamis (26/11) lalu.

Hasilnya, perkara tersebut dianggap telah memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagaimana tertuang dalam Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Atas hal itu, polisi menaikkan pemeriksaan perkara dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Kunjungi cucu

 Tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) bicara soal keberadaan terakhir Habib Rizieq Shihab jelang dipanggil Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas