POPULER NASIONAL Utusan Panglima TNI Harus 'Dapat' Teroris di Sigi | Kritikan Partai Ganti Logo
Inilah berita populer nasional 24 jam terakhir, mulai pasukan khusus utusan Panglima TNI buru teroris MIT di Sigi hingga kritik partai ganti logo
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir.
Berita-berita populer atau banyak dibaca di kanal nasional telah terangkum dalam artikel ini.
Mulai dari berita pasukan khusus utusan Panglima TNI buru teroris MIT di Sigi.
Nama-nama bursa calon Kapolri mengerucut.
Hingga berita kritikan partai ganti logo.
Baca juga: Polri Antisipasi Adanya Aksi Teror Saat Pilkada Serentak 2020
1. Panglima TNI Utus Pasukan Khusus Kejar Teroris ke Sigi : Harus Dapat
Pasukan khusus TNI akan dikerahkan untuk mengejar kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur ( MIT) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan empat warga di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (27/11/2020) lalu.
Rencananya, pasukan khusus ini diberangkatkan melalui Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (1/12/2020) pagi.
"Besok pagi, akan diberangkatkan pasukan khusus dari Halim menuju ke Palu dan ditugaskan di Poso untuk memperkuat pasukan yang sudah ada sebelumnya di Poso," ujar Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (30/11/2020).
Panglima TNI menuturkan, pengerahan pasukan khusus ini bertujuan untuk memberikan dukungan penuh kepada Polri untuk mengejar kelompok MIT.
Ia memastikan bahwa TNI akan menindak pelaku pembunuhan tersebut.
Untuk itu, pasukan khusus yang diterjunkan itu mempunyai tugas mengejar kelompok MIT hingga tertangkap.
"Sehingga, apa yang diharapkan oleh seluruh masyarakat Indonesia bahwa kelompok MIT harus dikejar dan sampai dapat akan kami laksanakan," tegas Panglima TNI.
Baca juga: Kapolri: Jika Ketemu Kelompok Teroris MIT Lalu Mereka Melawan, Tembak Mati Saja
2. Nama Bursa Calon Kapolri Mengerucut
Saat ini ada 13 perwira tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) yang bisa ikut dalam bursa calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis. Idham sendiri akan pensiun akhir Januari 2021.
Dari 13 Komjen itu sebanyak enam orang bertugas di internal Polri dan delapan lainnya bertugas di luar Polri.
Menurut Neta S Pane, Ketua Presidium Ind Police Watch, meski Perwira yang bertugas di internal Polri biasanya lebih berpeluang menjadi Kapolri tapi para Komjen yang bertugas di luar kepolisian pun tetap memiliki peluang yang cukup besar.
"Contohnya saja, Sutanto, Dai Bachtiar dan Tito Karnavian masuk menjadi Kapolri setelah bertugas di luar Polri, yakni di BNN dan BNPT," kata Neta kepada Tribunnews.com, Senin (30/11/2020).
Saat ini pun ada dua Komjen yang bertugas di luar Polri yang berpeluang besar menjadi Kapolri, yakni Kepala BNPT Komjen Boy Rafly dan Sestama BIN Komjen Bambang Sunarwibowo.
3. Kenali Surat Suara yang Diterima Pemilih
Hajatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar dalam hitungan hari.
Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020.
Akan ada 270 daerah yang akan mengikuti Pilkada 2020 dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Sebelum menggunakan hak memilih di Pilkada 2020, sebaiknya masyarakat mengetahui apa saja surat suara yang akan diterima saat mencoblos.
Sebab, beda warna surat suara, beda pula kegunaan atau siapa yang akan dipilih.
4. Kritik Partai Berubah Logo
Fahri Hamzah menyoroti perubahan logo salah satu partai politik dalam akun Twitter pribadinya @Fahrihamzah.
Namun, Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu tidak menyebut nama partai tersebut.
Tetapi, diketahui kemarin PKS melakukan perubahan logo partai.
Baca juga: Pernah Bisnis Ekspor Benih Lobster, Fahri Hamzah Malah Mengalami Rugi sampai Rp 380 Juta
"Ada yang ganti logo dan gerilya merubah keputusan incrach supaya tidak bayar hutang. Kasian betul perjuangan ya. Ampun deh," tulis Fahri yang merupakan mantan politikus PKS dalam akun Twitter, yang dikutip Tribun, Jakarta, Senin (30/11/2020).
Diketahui, putusan inkracht yang dimaksud Fahri kemungkinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1876/K/Pdt/2018 MA.
(Tribunnews.com)