Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Nilai Pemeriksaan Habib Rizieq Bentuk Kesewenang-Wenangan

Ia menyampaikan ada perbedaan perlakuan hukum kasus kerumunan Habib Rizieq dengan kasus kerumunan di daerah lainnya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Nilai Pemeriksaan Habib Rizieq Bentuk Kesewenang-Wenangan
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) membenarkan Habib Rizieq Shihab dipanggil Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12) ini untuk diklarifikasi terkait kerumunan akad pernikahan putrinya, Najwa Shihab pada 14 November 2020 yang lalu.

Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Azis Yanuar mengatakan, apakah Habib Rizieq akan datang atau tidak akan diberitahu kemudian.

"Benar, untuk datang atau tidaknya besok dikabari," kata Azis saat dihubungi, Senin (30/11/2020).

Azis menilai pemeriksaan ini diduga kesewenang-wenangan hukum ini karena kerumunan lain di Solo, Surabaya, Banjarmasin, Banyumas, Minahasa dan lain-lain tidak diproses.

Laporan tanggal 25 November 2020 kemudian tanggal 27 November 2020 alias dua hari saja sudah ada proses penyidikan dan pemanggilan.

"Artinya mungkin inilah proses tercepat dan bisa kita usulkan masuk MURI," jelasnya.

Ia menyampaikan ada perbedaan perlakuan hukum kasus kerumunan Habib Rizieq dengan
kasus kerumunan di berbagai daerah di Indonesia lainnya.

Berita Rekomendasi

"Peristiwa sama di berbagai daerah yang melibatkan beberapa tokoh dan pejabat yang dekat dengan
kekuasaan tidak ada, jangankan proses hukum denda dan sanksi saja tidak ada," katanya.

FPI menyesalkan penegakan hukum di era presiden Jokowi yang terkesan tebang pilih, diskriminatif dan cenderung kriminalisasi terhadap orang yang tak sepaham dengan pemerintah.

Baca juga: Polda Jabar Jadwalkan Periksa Tiga Pejabat Satpol PP Bogor Terkait Kerumunan Acara Habib Rizieq

"Kami mengucapkan kepada Presiden Jokowi dan jajarannya serta masyarakat luas. Selamat tinggal
penegakan hukum tanpa pandang bulu dan diskriminatif, selamat tinggal keadilan.

Dan kami ucapkan selamat datang kepada tirani kesewenang-wenangan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana akan memeriksa Imam besar Front Pembela
Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pernikahan
putrinya, Najwa Shihab pada 14 November 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pemeriksaan terhadap Habib
Rizieq dilakukan pada Selasa (1/12) besok. Dia diperiksa dalam statusnya sebagai saksi.

"Pemanggilan MRS (Muhammad Riziq Shihab) untuk hadir hari Selasa," ujar Kombes Yusri Yunus
kepada wartawan, Minggu (29/11).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas