KPK Periksa Anggota DPRD Kota Dumai Terkait Kasus Wali Kota Zulkifli Adnan Singkah
Anggota DPRD Kota Dumai 2019-2024, Haslinar diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Zulkifli Adnan Singkah, Wali Kota Dumai.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakalan memeriksa Anggota DPRD Kota Dumai 2019-2024 Haslinar dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P tahun 2017 dan APBN 2018.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah, Wali Kota Dumai)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (2/12/2020).
Selain Haslinar, tim penyidik memanggil dua orang lainnya untuk bersaksi, yakni mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai 2014-2017 Marjoko Santoso dan Anggota DPRD Kota Dumai fraksi Partai NasDem 2014-2019 Yusman.
Baca juga: KPK Tahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah di Rutan Polres Metro Jakarta Timur
Sebelumnya, dalam penyidikan kasus ini, pada Selasa (1/12/2020) KPK telah memeriksa dua saksi untuk tersangka Zulkifli, yaitu Kabag Pembangunan Setda Kota Dumai Muklis Susantri dan ibu rumah tangga Rahmayani.
"Para saksi didalami pengetahuannya mengenai dugaan adanya sejumlah dana melalui transaksi rekening yang mengalir ke tersangka ZAS," ungkap Ali.
Zulkifli Adnan Singkah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait DAK dan penerimaan gratifikasi pada 3 Mei 2019.
Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.
Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.