3 Pejabat PT JICT Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan Perkara Korupsi PT Pelindo II
Pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 orang saksi atau pihak yang terkait dengan dugaan korupsi perpanjangan kerjasama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).
Diketahui, perpanjangan kerjasama Pelindo II yang dimaksudkan berupa kerjasama usaha dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) pada PT Pelabuhan Indonesia II.
"Kami periksa 3 orang saksi atau pihak yang terkait dengan dugaan korupsi perpanjangan kerjasama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) berupa kerjasama usaha dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) pada PT Pelabuhan Indonesia II," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Hari Setiyono dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).
Ketiga saksi yang diperiksa adalah Ketua Tim Evaluasi dan Negoisasi Proposal Perpanjangan Kerjasama dengan PT JICT II Sugeng Mulyadi, Direktur Teknik PT. Pelindo II Dana Amin dan Wakil Ketua Tim Evaluasi dan Negoisasi Proposal Perpajanngan Konsesi PT. JICT Ary Henryanto.
Baca juga: Komitmen JICT Dekatkan Pelanggan dan Stakeholder Saat Pandemi
"Pemeriksaan para saksi dilakukan guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang diduga terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan di PT. Pelabuhan Indonesia II," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung membuka kembali penyidikan untuk mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II.
Kejagung menyebut penyidikan terbaru berkaitan dengan dugaan pengurusan perpanjangan sewa dermaga.
"Jadi terkait pengelolaan pelabuhan oleh JICT yang diduga perjanjiannya sudah habis kemudian diduga ada perbuatan melawan hukum," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejagung RI, Senin (26/10/2020).
Menurutnya, proses pengurusan perpanjangan masa pengelolaan ini diduga adanya tindak pidana korupsi. Ia menuturkan transaksi ini telah terjadi pada 2015 lalu.
"Diduga operasi terhadap JICT itu, masa berlaku nya sudah habis di 2015," ungkap Hari.
Hari masih belum bisa berbicara lebih lanjut terkait penyidikan yang tengah dilakukan Kejagung. Termasuk perihal kerugian negara dalam kasus tersebut.
Baca juga: 185 ABK WNI MV Zuiderdam Direpatriasi di Dermaga JICT 2 Tanjung Priok
"Apa periodenya 5 tahun apa berapa tahun yang kita duga proses penyidikan ini ada perbuatan melawan hukum.
Tentu proses penyidikan itu jika dikaitkan dengan unsur tindak pidana dalam korupsi setelah diduga ada melawan hukum. Kan tentu apakah ada kerugian keuangan negara," tandasnya.
Diketahui, perkara Pelindo II tersebut dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020 pada Rabu (21/10/2020) lalu.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa satu saksi yaitu Retno Soelistianti selaku anggota Tim Teknis pada PT Pelindo II.
Pemeriksaan saksi itu dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.