Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi XI Sebut Pemerintah Tak Kurangi Dana Desa, Hanya Geser untuk Atasi Dampak Covid-19

Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga harus mengubah penganggaran, salah satunya lewat program refocusing dana desa.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Anggota Komisi XI Sebut Pemerintah Tak Kurangi Dana Desa, Hanya Geser untuk Atasi Dampak Covid-19
Runi/Man (dpr.go.id)
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menyatakan dampak pandemi Covid-19 telah memaksa pemerintahan semua negara mencari strategi baru dalam pengelolaan anggaran. 

Menurutnya, pemerintah Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga harus mengubah penganggaran, salah satunya lewat program refocusing dana desa.

"Keadaan Covid-19 memang memaksa dana desa harus refocusing, atau dialihkan untuk kepentingan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” ujar Misbakhun, Kamis (3/12/2020).

Misbakhun mengaku telah menjelaskan soal refocusing dana desa tersebut kepada konstituennya di daerah pemilihan II Jawa Timur yang meliputi Pasuruan dan Probolinggo.

Dalam kondisi saat ini, kata Misbakhun, untuk sementara alokasi dana desa digeser untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Namun, Misbakhun memastikan anggaran dana desa akan kembali normal ketika dampak pandemi sudah terkendali. 

Berita Rekomendasi

“Jadi dana desa bukannya dikurangi, tetapi hanya dialihkan penggunaannya," katanya.

"Kalau ini sudah normal, insyaallah kita secara politik juga akan memutuskan refocusing sudah cukup dan penggunaan Dana Desa akan kembali normal," kata sambung politikus Golkar itu. 

Ia juga berpesan kepada para perangkat desa bersabar menunggu keputusan pemerintah terkait sampai kapan kebijakan refocusing anggaran itu berjalan.

Menurut Misbakhun, payung hukum refocusing Dana Desa ialah Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19

Selanjutnya, dana desa yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat perdesaan, kini difokuskan untuk dua hal, yakni untuk pencegahan penanganan Covid-19 dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). 

Selain itu, Misbakhun juga mengingatkan perangkat desa benar-benar cermat dalam pemanfaatan maupun penggunaan dana Desa demi menghindari persoalan hukum di kemudian hari. 

"Jika memang mengalami kesulitan, minta bimbingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), supaya tidak memiliki implikasi hukum karena ini anggaran negara," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas