Gubernur Lemhannas: Benny Wenda Tak Punya Kewenangan Deklarasikan Kemerdekaan di Indonesia
Hal itu karena, kata Agus, Benny tidak bisa mendeklarasikan kemerdekaan apa yang disebutnya sebagai sebuah negara di dalam wilayah negara ...
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasiobal Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menilai ULMWP yang dipimpin Benny Wenda tidak punya kewenangan untuk mendeklarasikan secara sepihak kedaulatan Papua Barat pada 1 Desember 2020.
Hal itu karena, kata Agus, Benny tidak bisa mendeklarasikan kemerdekaan apa yang disebutnya sebagai sebuah negara di dalam wilayah negara yang berdaulat.
Baca juga: Gubernur Lemhanas Dukung Langkah Tegas Pangdam Jaya: Harus Ada yang Berani Melawan Habib Rizieq
"Ya tentunya saudara Wenda ini tidak punya kewenangan untuk bisa mendeklarasikan kemerdekaan sebuah yang dia katakan sebagai negara di dalam sebuah negara yang bedaulat seperti Indonesia," kata Agus di Kantor Lemhannas RI Jakarta Pusat pada Kamis (3/12/2020).
Agus mengatakan tindakan Benny akan menjadi perhatian karena merupajan pelanggaran terhadap sistem hukum di Indonesia.
Baca juga: Gubernur Lemhanas Bilang, Ledakan 12 Juta Pengangguran Baru Akibat Covid-19 Tidak Akan Terjadi
"Kalau memang ada pelanggaran maka dia akan dapat tindakan dari aparat penegak hukum," kata Agus.
Diketahui, kelompok ULMWP pimpinan Benny Wenda yang berada di luar negeri mendeklarasikan secara sepihak kedaulatan Papua Barat pada 1 Desember 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.