Hari Disabilitas, Menaker Ida Berkomitmen Lindungi Hak Ketenagakerjaan Masyarakat Inklusif
Penerapan tersebut untuk menjawab isu penting berupa pasar kerja didorong menjadi inklusi.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengajak semua pihak untuk memperkuat komitmennya dalam memberikan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Termasuk tentang hak-hak ketenagakerjaannya, sehingga cita-cita masyarakat inklusif pun dapat segera teruwujud.
"Penyandang disabilitas harus memiliki kesempatan dan ruang yang sama untuk bisa bekerja, berkarya, dan berkontribusi bagi bangsa Indonesia yang kita cintai. Masyarakat inklusif harus terwujud tanpa melihat latar belakang apa pun, menyandang disabilitas atau tidak,” kata Menaker Ida dalam keterangannya Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Lagu Terbaru Betrand Peto Trending, Ruben Onsu Sempat Nangis saat Nonton Video Klipnya
Menurut Ida, Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas dari total pekerjanya, sedangkan perusahaan BUMN sebanyak 2 persen.
Penerapan tersebut untuk menjawab isu penting berupa pasar kerja didorong menjadi inklusi.
“Perusahaan harus memberikan ruang kepada penyandang disabilitas untuk bekerja secara formal serta memiliki ikatan kerja yang jelas dengan perusahaan,“ kata Menaker Ida.
Baca juga: Presiden PKS Minta Calon Kepala Daerah Prioritaskan Lapangan Kerja untuk Tenaga Kerja Lokal
Lebih lanjut Menaker Ida mengatakan, isu atau tantangan kedua yang harus diselesaikan bersama bukan hanya oleh pemerintah dan perusahaan/dunia usaha, tapi juga dengan komunitas masyarakat menyangkut kompetensi.
“Bagaimana penyandang disabilitas ini juga memiliki daya saing, keunggulan, kompetensi yang bersifat softskill dan hardskill agar mereka juga bisa berkompetisi di pasar kerja dengan yang lain,“ ujarnya.
“Untuk mengakomodir kepentingan tersebut, akses terhadap pelatihan berkualitas bagi penyandang disabilitas sangat penting,” ucapnya.
Ia mengemukakan bahwa BLK milik pemerintah yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 305 unit yang terdiri atas BLK milik Kemnaker, serta BLK milik pemerintah daerah tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pihaknya terus mendorong BLK agar dapat memfasilitasi bakat dan minat penyandang disabilitas.
“BLK milik pemerintah maupun BLK Komunitas kita dorong untuk menjadi BLK inklusi, sehingga dapat diakses oleh penyandang disabilitas,” ucapnya.