Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hinca Minta Kapolri Tak Anggap Laporan Amnesty International Indonesia Sebagai Angin Lalu

laporan Amnesty International Indonesia terkait aksi kekerasan polisi terhadap massa unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja, bukan informasi yang

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hinca Minta Kapolri Tak Anggap Laporan Amnesty International Indonesia Sebagai Angin Lalu
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan 

"Kenaikan lebih dari Rp 60 triliun dalam 6 tahun adalah alasan kekecewaan saya atas temuan Amnesty ini. Harusnya penambahan anggaran yang besar itu juga menambah kebahagiaan dan meningkatkan rasa kemanusiaan para aparat," kata Hinca. 

"Tapi ternyata itu belum terjadi. Kita akan terus evaluasi di Komisi III, jangan sampai ini akan menjadi preseden buruk yang terus dibiarkan," paparnya. 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan pihaknya telah memverifikasi 51 video yang menggambarkan 43 insiden kekerasan oleh polisi saat unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja  di berbagai daerah di Indonesia. 

Insiden kekerasan dalam video tersebut terjadi dalam kurun 6 Oktober hingga 10 November 2020.

Usman mengatakan hasil verifikasi tersebut menunjukkan polisi di berbagai Indonesia telah melakukan pelanggaran HAM yang sangat mengkhawatirkan.

"Ada banyak sekali video yang kami terima dan juga menunjukkan kesaksian terhadap kekerasan polisi yang saat itu terjadi dalam demonstrasi menentang undang-undang Omnibus. Ini insiden yang mengingatkan kita pada brutalitas aparat keamanan kepada mahasiswa di tahun 98 sampai 99 di masa-masa akhir presiden otoriter Soeharto," kata Usman. 

Usman mengatakan setidaknya ada empat pola kekerasan yang dilakukan polisi. 

Berita Rekomendasi

Pertama, penggunaan alat yang tidak tepat di antaranya bambu, kayu, dan lainnya. 

Kedua, penggunaan gas air mata dan water canon yang tidak tepat dalam pembubaran aksi terkait perintah pembubaran dan waktu yang diberikan kepada pengunjuk rasa untuk bubar. 

Ketiga, penahanan incommunicado atau menutup akses komunikasi dari dunia luar. 

Keempat, bentuk penyiksaan yang dinilai tidak manusiawi dan merendahkan martabat di antaranya ditelanjangi dan dipaksa berbaring di bawah matahari.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas