Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Suap Benur Edhy Prabowo, KPK Juga Periksa Petinggi PT Dua Putra Perkasa

Lanjutan kasus suap izin ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo, KPK periksa 5 saksi termasuk petinggi PT DPP dan PT ACK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Suap Benur Edhy Prabowo, KPK Juga Periksa Petinggi PT Dua Putra Perkasa
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi-saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan.

Pada hari ini, Kamis (3/12/2020), tim penyidik KPK menjadwalkan memeriksa lima orang saksi untuk mengusut kasus ini, yaitu Manajer Kapal PT Dua Putra Perkasa (PT DPP), Agus Kurniawanto; Manajer PT DPP, Ardi Wijaya; dan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT DPP, M. Zainul Fatih.

Selain ketiganya, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Direktur Utama PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Amri dan Komisaris PT ACK Achmad Bahtiar.

Baca juga: Kasus Suap Benur Edhy Prabowo, KPK Periksa Dua Petinggi PT ACK

Kelima saksi itu diperiksa penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Edhy Prabowo.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (3/12/2020).

PT Aero Citra Kargo dan PT Dua Putra Perkasa terkait erat dengan sengkarut kasus suap izin ekspor benur ini.

PT ACK merupakan perusahaan yang memonopoli jasa pengangkutan benur ke luar negeri atas restu Edhy Prabowo dengan tarif Rp1.800 per ekor.

Berita Rekomendasi

Edhy Prabowo sendiri diduga memiliki saham di PT ACK dengan meminjam nama atau nomimee Amri dan Ahmad Bahtiar yang hari ini dijadwalkan diperiksa penyidik.

Baca juga: Geledah 10 Jam Kantor PT DPP, KPK Sita Dokumen Ekspor Benih Lobster

Dalam konstruksi perkara yang dibeberkan KPK, Amri dan Ahmad Bahtiar menerima transfer sebesar Rp9,8 miliar dari PT ACK yang diduga terkait suap izin ekspor dari sejumlah eksportir, satu di antara nya Chairman PT DPP, Suharjito yang telah menyandang status tersangka.

Sebagian uang suap yang diterima dari PT ACK kemudian dikirimkan Amri dan Ahmad Bahtiar ke staf istri Edhy Prabowo bernama Ainul Faqih.

Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo ini, PT ACK  menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri.

Pengendali PT PLI, Dipo Tjahjo Pranoto yang juga direktur PT ACK sempat turut diamankan dan diperiksa KPK.

Namun, komisi antikorupsi melepaskan Dipo dengan statusnya masih sebagai saksi.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

Sementara PT DPP yang didirikan oleh Suharjito diduga mendapat izin untuk mengekspor benur.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas