Kasus Suap Benur Edhy Prabowo, KPK Juga Periksa Petinggi PT Dua Putra Perkasa
Lanjutan kasus suap izin ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo, KPK periksa 5 saksi termasuk petinggi PT DPP dan PT ACK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Atas kegiatan ekspor benur yang dilakukannya, Suharjito yang disebut calon besan Ketua MPR Bambang Soesatyo diduga telah memberikan uang sebesar Rp731 juta yang ditransfer ke rekening PT ACK.
Selain itu, Suharjito juga memberikan uang sebesar 100 ribu dolar AS kepada Edhy Prabowo melalui staf khususnya Safri dan seorang swasta Amiril Mukminin.
Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Menteri KP, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin (swasta).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.