Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dorong Kader Gunakan Hak Suara di Pilkada Serentak: Wajib untuk Datang

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Sunanto mendorong para kader untuk menggunakan hak suara dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020 nanti.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dorong Kader Gunakan Hak Suara di Pilkada Serentak: Wajib untuk Datang
istimewa
Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Sunanto atau Cak Nanto, mendorong para kader untuk menggunakan hak suara dalam Pilkada Serentak, Rabu (9/12/2020) mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Sunanto mendorong para kader untuk menggunakan hak suara dalam Pilkada Serentak, Rabu (9/12/2020) mendatang.

Hal itu diungkapkan Sunanto kala menjadi salah satu pembicara dalam program Overview Tribunnews dengan tema 'Corona Terus Menanjak, Pilkada Masih Aman?', Kamis (3/12/2020).

"Muhammadiyah selalu taat aturan mekanismenya, maka prosedur hukum tetap kita jalani dan mekanisme Pilkada tetap kita sarankan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dengan aturan yang berlaku," ungkap Cak Nanto.

Cak Nanto menyebut Pilkada menjadi momen untuk memperbaiki lima tahun periode pemerintahan di daerah yang menyelenggarakan pemilihan.

"Maka nasib kita tergantung juga dengan Pilkada, maka kami mendorong kader Pemuda Muhammadiyah, wajib untuk datang," ujar Cak Nanto.

Baca juga: Kabareskrim: 92.000 Personel Dilibatkan Dalam Pengamanan Pilkada Serentak 2020

Namun, Cak Nanto menyebut penggunaan hak pilih harus dengan mematuhi protokol kesehatan.

"Tapi sekali lagi pakai prosedur kesehatan yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Meski mendorong kadernya untuk menggunakan hak pilih, Cak Nanto menegaskan Muhammadiyah tetap mengajukan gugatan atau judicial review terhadap pengambil keputusan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.

"Aturan mainnya secara konstitusi kami tetap akan melakukan judicial review."

"Di sisi lain karena (Pilkada) ini sudah ditetapkan, kami selalu memberikan dorongan kepada masyarakat anggota Pemuda Muhammadiyah untuk menjadi bagian karena ini juga tentang masa depan," ungkap Cak Nanto.

Baca juga: Muhammadiyah: Penanganan Pandemi Covid-19 Tidak Boleh Surut

Ajukan Gugatan ke PTUN

Sebelumnya diketahui, Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menggugat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi II DPR ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut terkait tetap dilaksanakannya Pilkada Serentak 2020 di tengah masa pandemi Covid-19.

Dilansir Kompas.com, Busyro menyebut gugatan tersebut merupakan bentuk tanggungjawabnya sebagai masyarakat sipil.

"Merupakan komitmen dan tanggungjawab masyarakat sipil terhadap upaya memberikan advokasi," kata Busyro kepada Kompas.com, Kamis (19/11/2020).

Busyro berharap pelaksanaan pilkada yang dinilainya dipaksakan itu bisa ditunda lewat putusan PTUN.

Busyro Muqoddas
Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca juga: Busyro Cs Minta Majelis Hakim PTUN Jakarta Putuskan Gugatan Penundaan Pilkada Sebelum 9 Desember

Ini demi mengurangi potensi penularan Covid-19 pada masyarakat dan korban meninggal dunia.

"Dengan demikian masyarakat dalam situasi pandemi covid tidak mengalamai korban sakit apalagi korban jiwa," ujarnya.

Lebih lanjut Busyro menyebut ia bukan satu-satunya yang menilai pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi belum tepat.

Organisasi masyarakat (ormas) skala besar lainnya, kata Busyro, juga menilai pelaksaan Pilkada 2020 sebaiknya ditunda sampai situasi kondusif.

Akan tetapi pemerintah diketahui tidak menggubris pendapat tersebut.

"Nah, ketika kita sudah menyampaikan baik-baik, sopan dan demokratis pada pemerintah, pemerintah terus bersikeras tidak ada jalan lain bagi kami melakukan mengajukan gugatan itu," ucap dia.

Dilansir dari laman ptun-jakarta.go.id para penggugat meminta tindakan yang dilakukan oleh tergugat melanjutkan tahapan Pilkada 2020, di tengah wabah Covid-19 yang masih belum terkendali adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan.

Kemudian mereka juga meminta tergugat menunda pelaksanaan Pilkada 2020, setidak-tidaknya sampai terbentuknya konsensus publik yang menyatakan situasi darurat pandemi telah terlewati.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Busyro Muqoddas dkk Gugat Mendagri, KPU dan Komisi II DPR ke PTUN".

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Kompas.com/Sania Mashabi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas